JAKARTA, BeritaHUKUM - Paharudin Hasibuan seorang pegiat anti korupsi di kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi korban kasus penikaman yang sebulan yang lalu 28 oktober 2015, melaporkan Polres Labuhan Batu Selatan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.
Pengaduan yang dilaporkannya ini, disebabkan karena tidak adanya tindaklanjutan penanganan kasus penikaman yang hampir membuatnya meninggal dunia, karena sobekan senjata tajam sepanjang 25 cm, dari perut sebelah kanan hingga pinggang kanan badannya.
Didampingi bersama kuasa hukumnya, Bayu Afriyanto, menurut korban kasus tersebut sangat kuat dugaannya melibatkan pejabat Pemkab dengan berinisial nama WAT.
Kronologisnya, sejak peristiwa Selasa 19 Agustus 2014 tahun lalu, kasus penikaman terhadap Paharuddin memang langsung dilaporkan oleh istrinya ke Polres Labuhan Batu melalui Polsek kampung rakyat dengan tanda bukti lapor STTPL/50/ VIII/2014/SU/RES LBH/Sek.Kampung Rakyat.
"Saksi-saksipun sebanyak 8 orang telah diperiksa, proses hukumnya pun sudah sampai tahap penyidikan, namun hingga saat ini kasus dibekukan," ujar Paharrudin, seusai memberikan laporan di Kompolnas, Jakarta, Rabu (28/10).
Menurutnya, kasus penikaman yang menimpa dirinya ini, diduga kuat dilatarbelakangi karena adanya laporan yang diajukannya tentang tindak pidana korupsi pembangunan kontruksi jalan Beton dan pembukaan Jalan Kabutan, yang bersumber dari bantuan dana bawahan tahun 2012 hingga 2013, dan didduga merugikan keuangan negara sekitar Rp.15 milyar.
"Laporan Tipikor tersebut saya sampaikan ke Polres Labuhan Batu, tanggal 9 juni 2014 tahun lalu, atas nama LSM Forum Bela Rakyat Indonesia," ungkapnya, kepada pewarta BeritaHUKUM.com.(bh/bar) |