Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Makar
Aktivis Akan ke MPR Bukan Makar, Yusril: Maksudnya Agar Kembali Pada UUD'45 Secara Konstitusional
2016-12-16 07:44:54
 

Tampak Ratna Sarumpaet serta Pengacara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc saat konferensi pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm di gedung 88 Casablanka Office Tower, Jakarta, Kamis (15/12).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum dari Ratna Sarumpaet sebagai aktivis senior yang dijadikan Tersangka terkait dugaan Makar oleh Polri yang sempat ditahan jelang Aksi Super Damai 212 (2 Desember 2016) lalu dengan sebelas (11) orang tokoh Aktivis Idonesia lainnya mengatakan, bahwa para aktivis bukan untuk melakukan Makar, tetapi bermaksud untuk meminta MPR RI agar menetapkan kembali ke UUD 1945 yang asli.

"Maksud dari beliau itu mendesak kepada MPR RI agar kembali ke UUD45. Beberapa tokoh yang lain juga tidak untuk menggulingkan Pemerintahan yang sah. Namun, maksudnya agar kembali pada UUD'45 secara konstitusional," jelas Yusril, selaku Kuasa Hukum para tokoh aktivis itu di hadapan para wartawan, saat jumpa pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm, 88 Casablanka Office Tower, Jakarta Selatan pada, Kamis (15/12).

"Walaupun digiring dengan issue menggiring massa, namun belum tentu bertujuan untuk menduduki gedung DPR / MPR," cetusnya.

Yusril juga menyebutkan dari kasus tuduhan Makar terhadap tokoh-tokoh yang ditangani ini, yaitu Bu Ratna dan Rachmawati Soekarnoputri, juga akan turut dalam rangka pembelaan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas. "Kami dapat pastikan, dimana Bu Ratna Sarumpaet, Bu Rachmawati tidak berniat menggulingkan pemerintahan," tegas Yusri menjelaskan.

Kemudian, Yusril selenjutnya merencanakan, kedepan akan mengajukan tinjauan terhadap pasal-pasal dalam KUHP terkait Makar tersebut. Agar tidak menjadi pasal karet supaya aparat penegak hukum tidak salah dalam penerapan itu. Supaya sesuai dengan hak-hak konstitusional.

"Oleh karena itu kami berkehendak mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal makar, baik Pasal 107, Pasal 104, Pasal 87 dan Pasal 53 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana salah satu yang dituduh, berhak menjadi pemohon. Paling tidak sebagai warga negara berhak peroleh kepastian hukum, agar pasal makar ini tidak digunakan sembarangan," terangnya.

Menurutnya, "ditafsirkan semena-mena yang akhirnya melanggar HAM. Hanya ada pihak tersangka yang mengajukan ke MK, hingga pihaknya hanya mendampingi proses itu," urainya.

Sedangkan, mengenai peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian kemarin pada, Rabu (13/12), bahkan sempat diutarakan oleh petugas, memang sudah membawa surat tugas. "pihak kami juga telah mencoba berunding, namun aparat yang bertugas merasa perintah atasan. Mengenai barang bukti yang dari penggeledahgan itu saja saya belum tahu, karena tidak ada di tempat saat itu," kata Yusril.

"Belum ada keterangan, namun biasanya setiap acara penggeledehan
pastinya ada," pungkas Yusril.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2