JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan Aktivis lintas generasi Pro Demokrasi pada Minggu (12/2), di Jakarta menyerukan sekaligus menandatangani pernyataan sikap terkait aktifnya kembali / kembalinya Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah jalan untuk menuju kecurangan yang massif, Sistematis dan Struktural pada Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2) mendatang.
Adapun alasan puluhan aktivis lintas generasi Pro Demokrasi itu mempersoalkan perihal diatas tersebut, bertolak pandangan dimana Pemilukada sebagai proses demokrasi adalah jalan untuk melahirkan pemerintah daerah yang jujur, bersih dan terpercaya.
J?uru bicara aktivis lintas generasi Pro demokrasi, ?Jansen Sitindaon kemukakan bahwa, "Sarat kental dan patut diduga pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI di tengah tahapan Pemilukada yang belum selesai dan dalam status sebagai terdakwa ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang masif," ujarnya. di Jakarta pada, Minggu (12/2).
Para Aktivis ini juga meminta kepada Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, hal ini sebagaimana termaktub dalam ketentuan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, Jansen menambahkan apabila tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur maka ini adalah murni kesalahan Presiden Jokowi.
"Karena berdasarkan Pasal 83 ayat (3), imperatif dikatakan pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden. Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagaimana muncul dalam pemberitaan akhir-akhir ini. Dan di Pasal 83 ayat (2) UU tentang Pemda jelas diatur bahwa pemberhentian ini cukup berdasarkan register perkara saja," jelasnya.
Sejauh ini seperti diketahui, tahapan pilkada DKI Jakarta belum selesai. Dan standar etik pengelolaan negara, tidak etis seorang terdakwa diangkat kembali menjadi Gubernur, serta Jansen menyayangkan minimnya pemahaman Mendagri cq. Presiden terkait UU Pemerintahan Daerah.
Selain itu, para aktivis lintas generasi Pro Demokrasi juga turut menyerukan dan meminta pada DPR RI untuk segera menggunakan hak angketnya melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara "terang-terangan" tidak melaksanakan perintah UU. "Karena dengan tidak memberhentikan sementara AHOK, Presiden JOKOWI telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang," tukasnya
Kemudian, aktivis lintas generasi pro demokrasi juga menduga adanya indikasi pengangkatan kembali AHOK sebagai Gubernur DKI Jakarta ditengah tahapan Pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai Terdakwa kasus Penista agama ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang Massif.
Maka itu kedepan akan mendesak pada seluruh penyelenggara Pemilukada (KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta) untuk tegas menyikapi diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur ini. "Dimana dengan keadaan ini berpotensi Ahok akan memanfaatkan birokrasi dan kekuasan yang kembali ada dalam genggamannya untuk memenangkan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.(bh/mnd) |