JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan perihal investasi asing yang dianggap direkayasa oleh asing di Indonesia telah membuat posisi ekonomi Indonesia, nampak membesar persoalannya, Hal tersebut dalam kasus Pelindo II yang kini berjalan selepas keputusan hasil Pansus DPR RI Pelindo II yang telah menghasiil 7 butir rekomendasi, serta Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Perlu diketahui bahwa, proses perpanjangan kontrak dengan PT. Hutchison Port Holding (HPH) telah dirintis oleh dirut Pelindo II sejak 27 Juli tahun 2012, dan ijin prinsip tersebut dikeluarkan oleh Meneg BUMN pada tanggal 9 Juni 2015.
Terkait hal tersebut, Forum Pemuda Nasional (Forpenas) yang tergabung dalam elemen mahasiswa serta masyarakat. Pandawa Lima Nusantara, Himpunan Pemuda Pembela Aset Bangsa (HPPAB), BIMA, Kesatuan Mahasiswa dan Pemuda Swakarya (KAMPUS), AMPEN, Univ.Islam As-Syafiyah, UBK, Univ. Borobudur, Jayabaya, UIJ, UNJ, dan Univ. Ibnu Chaldun, Gerakan Pemuda Anti Korupsi Indonesia (GP-AKI) yang peduli dengan hal diatas, dengan jumlah masaa ribuan melancarkan aksi unjuk rasa damai di depan Patung Kuda Jalan Merdeka pada, hari Senin (21/12) lalu.
"Kita sebagai mahasiswa, pemuda, menggelar aksi unras untuk kepada pemerintah, karena ini terkait perpanjangan kontrak antara PT. Pelindo dan PT. HPH," ujar Ryan Rehalat, selaku Koordinator aksi saat diwawancarai oleh awak media, Jakarta (21/12).
Kemudian, Ryan turut mengatakan, "Nah ini yang belum kita sikapi, perpanjangan dari tahun 2019 hingga 2038, hingga kita meminta kepada Presiden untuk tidak memberi / membuka peluang investasi bagi pemodal asing, dalam jangka waktu panjang yang bisa merugikan bangsa kita."
Padahal, Menteri-menteri yang lalu, Menteri BUMN dan Menhub pada pemerintahan sebelumnya maupun menhub yang saat ini menjabat telah melayangkan surat menolak perpanjangan kontrak tersebut.
Penolakan itu karena, belum diperolehnya konsesi dari otorisasi Pelabuha Pelindo II, sebagaimana perintah UU no 17 /2008 tentang pelayaran. Apalagi Jakarta International Container Terminal (JICT) sendiri belum memperoleh ijin usaha pelabuhan.
Ia juga menyampaikan, jika Presiden tidak mampu / tidak berani memecat Rini Sumarno, maka mereka akan berupaya mendesak pihak DPR RI untuk menggunakan hak pendapatnya.
"Bila Perlu 1 x 24 jam Rini Soemarno harus dipecat. Karena ini uang negara, uang rakyat yang dimakan oleh mafia-mafia Pelindo II. Ini yang harus disikapi oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Negeri ini," jelasnya lagi.
Serta, putusan MK, khususnya terkait kerjasama BUMN, Kontrak final antara Pelindo II dan PT HPH sendiri ditandatangani pada tanggal 7 Juli 2015, yang telah dinotariatkan (Komposisi saham Pelindo II sebesar 48, 9 persen, Kopegmar 0,10 persen dan HPH 51 persen). Sebelumnya pada Juni 2015, Pelindo II menagih pembayaran upfront fee dari HPH sebesar USd 215 juta. Menurut surat HPH dan Pelindo II, senilai USD 15 juta merupakan tambahan diluar perhitungan DB sebesar USD 200 juta.
Tambahan tersebut merupakan arahan Meneg BUMN Rini Soemarno, selain itu perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan HPH diakui oleh Meneg BUMN memang tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Pelindo II dan tidak ada dalam RUPS. Dalam perspektif hukum, selain terindikasi adanya tindak pidana yang merugikan negara, sikap Meneg BUMN dan dirut Pelindo II, RJ Lino merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum yang berlaku. Dalam perspektif politik, ketidakpatuhan ini bisa menjadi benih dari carut marutnya politik nasional, dan membuka jalan lemahnya kewibawaan pemerintah terhadap kekuatan kapital, urainya.
"Maka dari itu, kami akan Long March dari sini ke arah Istana Negara. Sekarang, jumlah kami mencapai 20.000-an, nanti rencananya akan makin meningkat," ungkap Ryan.
Menurut para aktivis Forpenas, indikasinya Meneg BUMN Rini Soemarno yang telah berdalih bahwa ijin prinsip yang dikeluarkan mensyaratkan kepemilikan saham pelindo II harus 51 persen dan harus memenuhi ketentuan UU 17 tahun 2008 yang memisahkan fungsi regulator dan operator dan hasil panja aset BUMN.
"Kami minta Pemerintah usut pelindo II," pungkasnya.
Untuk itu Forum Pemuda Nasional Forpenas mengajukan agar nantinya DPR wajib gunakan hak meyatakan pendapat. Jika Presiden tidak berani mencopot Rini Sumarno dari Jabatan Meneg BUMN, Presiden Jokowi wajib pecat Menteri BUMN tersebut dari jabatan Meneg BUMN, karena terindikasi merugikan negara triliunan Rupiah.
Forpenas mengugat, Pertama (1), DPR wajib gunakan Hak menyatakan pendapat jika Presiden tidak berai memecat Rini Soemarn dari Jabatan Meneg. Kedua (2), Tangkap Rini Soemarno.m.!! Mafia Perpanjangan Kontrak Kerjasama Antara P.T Pelindo II dengan PT. HPH Hutchison Port Holding, karena melanggar keputusan MK dan Anti UU anti KKN. Dan yang terakhir, Ketiga (3). Presiden Jokowi wajib pecat Rini Soemarno dari Jabatan Meneg BUMN, karena terindikasi merugikan Negara Triliunan Rupiah.(bh/mnd)
|