Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kabut Asap
Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
Thursday 15 Oct 2015 16:10:54
 

Tampak Ketua Umum DPP Garda Muda Palapa (GMP), Ratna Nana Piranti dan massa GMP, saat aksi Unjukrasa yang berlangsung di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (15/10).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjukrasa yang digelar Garda Muda Palapa (GMP) Peduli lingkungan, menuntut agar pihak pemerintah mengambil tindak cepat dalam hal pencegahan kebakaran hutan dan stop 'pembakaran hutan'.

Aksi serempak yang diadakan di 5 titk lokasi ini diadakan di Kementrian Lingkungan Hidup, di Otoritas Jasa Keuangan, di Istana, Mabes Polri dan berakhir berkumpul semua pasukan massa di depan MPR/ DPR RI pada, Kamis (15/10).

Ratna Nana Piranti selaku ketua umum GMP menekankan agar Mendesak DPR RI membentuk Pansus untuk membahas UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena menurutnya dalam undang-undang tersebut pengertian perusakan hutan tidak tercantum istilah 'Pembakaran Hutan'.

"Meminta DPR RI segera merevisi undang-undang no.32 tahun 2009 terutama pasal 69 ayat 2, agar tidak ada perusahaan yang berlindung dibalik hukum, dengan dalil kearifan daerah dan mengorbankan rakyat sebagai tumbal penyebab kebakaran," jelas Nana, pada pewarta disela-sela aksi unjukrasa berlangsung didepan gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10).

Lanjutnya memaparkan juga, yang pihaknya berkeinginan agar pihak DPR RI memanggil Kementrian Sosial untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait penjelasan kondisi sosial masyarakat daerah sekitar Karhutla dalam hubungannya dengan penyebab kebakaran hutan.

Sementara itu ditempat yang sama, Harjono selaku Sekjend GMP menyatakan bahwa, dengan seruan aksi orasinya yang dikumandangkan dengan toanya mengatakan, "kami hadir disini bukan mengenai proses penanggulangan Karhutla yang sedang berlangsung. Namun, kami meminta pemerintah dan para dewan yang terhormat berusaha agar bencana Karhutla tidak menjadi tahunan, selain itu kami berharap agar pemerintah memberi perhatian serta peduli dengan kesejahteraan masyarakat kalimantan dan Sumatera pasca kebakaran hutan," tegasnya, dihadapan para massa aksi unjukasa yang sedang melakukan aksinya.

Sekjend Harjono meminta, lanjutnya, agar ketegasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI agar keterlibatan negara lain dalam pengendalian asap Karhutla tidak mengangu kedaulatan NKRI.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil temuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) khususnya di provinsi Riau, menyatakan bahwa 99 persen kebakaran hutan adalah perbuatan diisengaja, "ini menjadi sebuah pernyataan kami bahwa, itu murni dari faktor kesengajaan perorangan atau permainan perusahaan," ungkapnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2