Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Aksi Peduli Keselamatan Lalu Lintas
2016-03-13 14:28:44
 

Ilustrasi. Pelayanan Terpadu Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi keselamatan lalu lintas harus terbangun pada masing-masing individu dan pemangku kepentingan untuk mendorong motivasi masyarakat membangun budaya kepedulian.

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan mindset paradigma membangun pemikiran parsial yang hanya berorientasi pada lembaga resmi untuk dibebani hal tersebut dirasa kurang adil.

"Bagaimana membangun semangat masyarakat untuk merubah mindset paradigma lama ke paradigma baru, yang intinya bahwa permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat merupakan permasalan bersama yang harus diselesaikan secara sinergis oleh seluruh komponen masyarakat," ujar AKBP Budiyanto di Jakarta, Minggu (13/3).

Pemikiran-pemikiran skeptis, hipokrit, ego, apriori, pesimis harus dihilangkan karena kita akan selalu dihadapkan kepada situasi dinamis yang memerlukan respon yang cepat dan solutif.

"Salah satu yang sangat urgent perlu dibangun adalah bagaimana membangun kepedulian masyarakat dalam aspek keselamatan lalu lintas," paparnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2