Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
OC Kaligis
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
2019-09-25 10:55:35
 

Ilustrasi. Prof. Dr. OC Kaligis.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi terjadi akibat keberadaan pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU tersebut.

Menurut advokat senior, Prof Dr Otto Cornelius Kaligis aksi massa mahasiswa yang menolak disahkannya RUU tersebut, dianggapnya tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini. Sebab bisa dilakukan dengan cara-zara ynag lebih elegan.

"Penyampian aspirasi yang dilakukan para mahasiswa tersebut, bisa dilakukan dengan diskusi atau dialog agar lebih elegan dan beradab, bukan dengan pengerahan massa seperti sekarang," ujar OC Kaligis pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

"Jika mereka tidak setuju dengan disahkannya undang-undang yang baru, tersebut dia bisa mengajukan gugatan di MK. Bagian-bagian (pasal) yang akan di judicial review. Jangan buat peradilan jalanan, seperti saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut Oc Kaligis mengataka tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.

"Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab," tandasnya.

Pasal Kontroversial

Seperti yang diketahui ada 8 pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut, misalnya :i pasal penghinaan Presiden, pasal Aborssi, pasal pidana untuk persetubuhan di luar nikah.

Selain itu pasal pencabulan sesama jenis, pasal kecerobohan memelihara hewan, pasal pidana perilaku kumpul kebo, pasal hukum adat dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > OC Kaligis
 
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
  Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
  KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
  Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2