Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Jokowi
Aksi Demo Didepan Gedung PBB Jenewa, 'Jokowi Mana Janjimu'
Monday 25 May 2015 13:01:06
 

Tampak swasana aksi demo menuntut Janji Djokowi di depan markas gedung PBB Jenewa Swiss.(Foto: YouTube)
 
JENEWA, Berita HUKUM - Demonstrasi yang ditujukan untuk menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) menular hingga ke luar negeri yakni di Swiss, di depan gedung markas Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Massa meneriakkan yel-yel, 'Jokowi Mana Janjimu' dengan membentangkan beberapa spanduk.

Seperti tidak mau ketinggalan rekannya di Tanah Air Indonesia, warga negara Indonesia di Swiss juga berunjuk rasa di Jenewa, Swiss Barat, Sabtu (23/5). ”Kita akan orasi di depan Gedung PPB Jenewa, tepatnya di depan monumen Broken Chair,” tutur Pendy Pardi, koordinator aksi.

Mengapa tidak mendemo KBRI Bern atau Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa? ”Kami ingin dunia internasional juga tahu bahwa, Jokowi hanyalah politikus cetakan partainya,” kata Pendy Pardi.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain kembalikan subsidi rakyat, bukan malah mensubsidi pejabat, selamatkan KPK, jangan jual NKRI, hingga soal pembasmian mafia hukum. ”Kami mendemo Jokowi karena dia tidak menepati janji-janji selama kampanye,” imbuh Pardi.

Demo di Swiss bukanlah perkara mudah. Kesulitan utamanya adalah mencari massa. Selain faktor kesibukan pekerjaan, juga karena waswas sebagai pendatang. Apalagi, warga Indonesia di Swiss tergolong sangat taat,

Bahkan terbilang takut dengan hukum. ”Kalau waswas tentu ada. Tapi, kami memang ingin agar Jokowi menepati janjinya,” ucap Pardi.

Agar tidak terjadi insiden yang tak diinginkan, sejak sebulan sebelumnya Pardi sudah mengurus izinnya. Syaratnya mudah yakni menulis surat ke Polda Jenewa, sambil menyertakan KITAS di Swiss. ”Kami akhirnya dapat izin demo meskipun hanya dua jam,” akunya. Rachel Schmid, pendukung Jokowi, menyambut baik demo ini. ”Malah bagus agar Pak Jokowi tetap ingat akan janjinya semasa kampanye,” kata Rachel.

Dalam demo yang berlangsung tertib, massa demonstran membentangkan berbagai spanduk, diantaranya "TURUNKAN DJOKOWI". Massa juga meneriakkan yel yel "Jokowi Mana Janjimu".

Sementara terlihat juga spanduk- spanduk yang bertuliskan, "Kami WNI di Swiss Menuntut kepada Djokowi Kembalikan Subsidi Untuk Rakyat, Hapuskan Subsidi Untuk Pejabat' lalu bertuliskan, "Stop Plundering Indonesia, Is Not For Sale". dan "SAVE KPK" serta "SAVE NKRI".

Aksi demo ini yang diunggah dari akun Citizen Journalism ke Youtube dengan durasi 5 menit ini pada. Sabtu (23/5). Klik: Demo Jokowi di PBB Swiss.

Demo tersebut, adalah demo kedua yang terbilang resmi dilakukan komunitas Indonesia di Swiss.

Sebelumnya, tepatnya setahun silam, komunitas Indonesia Swiss lainnya juga berdemo untuk menuntut penghapusan hukuman mati bagi Satina, buruh migran di Arab Saudi. Unjuk rasa sebelumnya bersifat tidak resmi dengan pendemo lainnya.(dbs/bh/yun/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2