Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Aksi Damai FPI, Pemred Tempo Minta Maaf Soal Kartun 'Pria Bersorban Tak Jadi Pulang'
2018-03-16 21:10:40
 

Tampak kantor media Tempo dijaga ketat aparat Kepolisian saat massa FPI melakukan aksi damai.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi antara perwakilan Front Pembela Islam dan manajemen Majalah Tempo berakhir. Tempo akan memuat isi keberatan FPI dalam hak jawab Majalah Tempo edisi pekan depan.

Perwakilan FPI Ustaz Bernard Abdul Jabar dan Novel Bamukmin bertemu dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli beserta jajaran lainnya pada, Jumat (16/3) sekitar pukul 14.45 WIB.

Diskusi dilangsungkan di ruang lobi kantor media Tempo. Wartawan memantau pertemuan dari pintu kaca.

Diskusi perwakilan FPI dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif ZulkifliDiskusi perwakilan FPI dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Terjadi perdebatan dengan nada tinggi, terdengar beberapa kali gebrakan meja dari dalam. Perdebatan sempat terhenti saat azan asar.

Setelah itu, sekitar pukul 15.45 WIB, perwakilan FPI dan perwakilan Majalah Tempo keluar dari ruangan. Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo, Arif Zulkifli, dan Corporate Secretary Tempo, Wahyu Muryadi, menemui massa dari Front Pembela Islam (FPI) di depan kantornya.

"Kami menyatakan penyesalan yang sebesar-besarnya," ujar Wahyu menggunakan pengeras suara di hadapan ratusan demonstran.

Bernard mengatakan somasi yang dilayangkan pihaknya akan dimuat dalam hak jawab.

"Somasinya, pertama kita meminta Tempo memohon maaf atas konten karikatur yang mungkin ditujukan atas kedatangan Habib Rizieq," kata Bernard.

Perwakilan FPI pun menemani Arif naik mobil komando untuk bertemu dengan massa aksi. Di sana, Arif menyampaikan kasus ini akan ditangani Dewan Pers.

"Bapak-Ibu, saya mau bilang bahwa kerja jurnalistik menyimpan dhaif-nya. Kalau kita salah, ada prosedurnya," ucap Arif dari atas mobil.

Mendengar hal tersebut, massa masih tidak puas. Mereka pun meminta Arif untuk meminta maaf.

Usai diskusi, pihak Tempo menemui massaSeusai diskusi, pihak Tempo menemui massa (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Massa dari bawah terus meneriaki Arif untuk meminta maaf. Arif pun akhirnya minta maaf.

"Kalau kartun menimbulkan ketersinggungan, saya minta maaf," ucap Arif.

Sementara itu, Corporate Secretary Tempo Wahyu Muryadi mengatakan tidak ada maksud Tempo menyinggung golongan tertentu.

"Yang perlu diketahui masyarakat luas. Tidak ada sedikit pun niat melecehkan agama atau ulama," ucap Wahyu.

Setelah mendengar permohonan maaf itu, FPI langsung membubarkan diri. Tidak ada kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.(dbs/jbr/tor/detik/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2