Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Aksi Damai FPI, Pemred Tempo Minta Maaf Soal Kartun 'Pria Bersorban Tak Jadi Pulang'
2018-03-16 21:10:40
 

Tampak kantor media Tempo dijaga ketat aparat Kepolisian saat massa FPI melakukan aksi damai.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi antara perwakilan Front Pembela Islam dan manajemen Majalah Tempo berakhir. Tempo akan memuat isi keberatan FPI dalam hak jawab Majalah Tempo edisi pekan depan.

Perwakilan FPI Ustaz Bernard Abdul Jabar dan Novel Bamukmin bertemu dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli beserta jajaran lainnya pada, Jumat (16/3) sekitar pukul 14.45 WIB.

Diskusi dilangsungkan di ruang lobi kantor media Tempo. Wartawan memantau pertemuan dari pintu kaca.

Diskusi perwakilan FPI dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif ZulkifliDiskusi perwakilan FPI dengan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli (Arief Ikhsanudin/detikcom)

Terjadi perdebatan dengan nada tinggi, terdengar beberapa kali gebrakan meja dari dalam. Perdebatan sempat terhenti saat azan asar.

Setelah itu, sekitar pukul 15.45 WIB, perwakilan FPI dan perwakilan Majalah Tempo keluar dari ruangan. Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo, Arif Zulkifli, dan Corporate Secretary Tempo, Wahyu Muryadi, menemui massa dari Front Pembela Islam (FPI) di depan kantornya.

"Kami menyatakan penyesalan yang sebesar-besarnya," ujar Wahyu menggunakan pengeras suara di hadapan ratusan demonstran.

Bernard mengatakan somasi yang dilayangkan pihaknya akan dimuat dalam hak jawab.

"Somasinya, pertama kita meminta Tempo memohon maaf atas konten karikatur yang mungkin ditujukan atas kedatangan Habib Rizieq," kata Bernard.

Perwakilan FPI pun menemani Arif naik mobil komando untuk bertemu dengan massa aksi. Di sana, Arif menyampaikan kasus ini akan ditangani Dewan Pers.

"Bapak-Ibu, saya mau bilang bahwa kerja jurnalistik menyimpan dhaif-nya. Kalau kita salah, ada prosedurnya," ucap Arif dari atas mobil.

Mendengar hal tersebut, massa masih tidak puas. Mereka pun meminta Arif untuk meminta maaf.

Usai diskusi, pihak Tempo menemui massaSeusai diskusi, pihak Tempo menemui massa (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Massa dari bawah terus meneriaki Arif untuk meminta maaf. Arif pun akhirnya minta maaf.

"Kalau kartun menimbulkan ketersinggungan, saya minta maaf," ucap Arif.

Sementara itu, Corporate Secretary Tempo Wahyu Muryadi mengatakan tidak ada maksud Tempo menyinggung golongan tertentu.

"Yang perlu diketahui masyarakat luas. Tidak ada sedikit pun niat melecehkan agama atau ulama," ucap Wahyu.

Setelah mendengar permohonan maaf itu, FPI langsung membubarkan diri. Tidak ada kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.(dbs/jbr/tor/detik/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2