Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Apartemen
Aksi Blokir Masuk Apartemen Cempaka Mas, Terkait Ribut Pengelolaan Listrik
Tuesday 21 Jan 2014 05:52:56
 

Suasana lingkungan di apartment Cempaka Mas.(Foto: BH/dar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi keributan antara sesama penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Tower C 1, Jl Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, keributan ini bermula ketika pihak pengelola Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dari PT Duta Pertiwi Tbk yang selama ini mengurus dan dipercaya mengelola Apartemen Cempaka Mas, dengan memadamkan listrik.

Pemadamkan aliran listrik sebagian penghuni tower C 1 ini, dilakukan karena sebagian warga terlambat dan tidak mau lagi membayar dan mengakui pengurus yang lama. Akibatnya, protes penghuni lain yang merasa tidak mengakui lagi pengelolaan oleh PT Duta Pertiwi, yakni dengan memblokir akses keluar masuk apartemen yang banyak di huni oleh pekerja asing tersebut.

Menurut salah seorang warga, Ibu Cheny, dirinya merasa terganggu dengan aksi pembelokiran sepihak ini, Cheny sempat tertahan serta tidak dapat masuk kedalam flat apartemen miliknya, karena pintu di blokir, dimana selama ini dirinya telah membayar listrik dan tidak ada masalah, namun setelah ada pengurus baru (PPRS) keributan ini terjadi.

“Saya yang mana saja, yang penting jangan ada ribut-ribut, kami merasa takut dan merasa tidak aman, mau masuk saja tadi susah, yang penting kewajiban kami sama pengelola PT. Duta Pertiwi, beres kami ngak mau taulah,” ujar wanita paruh baya ini di Jakarta Pusat Senin (20/1).

Sementara sekelompok warga lainnya, yang juga mengklaim sudah mengangkat pengurus yang baru yakni (PPRS) di bawah pimpinan Tony Sunanto, merasa keberatan dengan pemadaman listrik. Mereka memprotes dan melaporkan aksi pemadaman ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut mereka memadamkan listrik itu wewenang PLN.

Menurut salah seorang warga keturunan India, yang tidak ingin disebut namanya, bahwa mereka merasa keberatan dengan pengurus yang lama (PPRS) PT Duta Pertiwi, dan warga ini mengklaim sudah membentuk dan mengangkat pengurus yang baru.

Dengan menunjuk Ketua dewan pembina (PPRS) tandingan yakni Purnawirawan Mayor Jenderal TNI Saurip Kadi, di Ketuai Tony Sunanto dan Sekjen dari PPRS tandingan ini Palmer Situmorang, S,H. dimana saat ini Palmer Situmorang juga ditunjuk sebagai pengacara dari keluarga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Bahkan pria India ini, mengaku sudah ada gugatan resmi secara perdata di PN Jakarta Pusat, dar pengurus lama yakni PT Duta Pertiwi.

“Kami tidak mau membayar ke PT Duta Pertiwi, kami merasa diperas, air pam bocor, sofa yang di loby sobek-sobek, dengan itu kami membentuk pengurus baru, dan mengangkat Pak Mayor Jenderal Saurip Kadi sebagai dewan pembina, Sekjen kami pak Palmer Situmorang pengacara Cikeas sekarang,” ujar warga negara India, yang mengaku sudah tinggal lebih dari 15 tahun di apartemen tersebut.

Dijelaskanya lebih lanjut, besok Selasa (21/1) meminta pewarta hadir, guna meliput jalanya sidang gugatan perdata pengurus (PPRS) baru di PN Jakarta Pusat.

“Kami besok akan datang warga Apartemen ke PN Jakpus, sidangnya jam 10:00 WIB, semoga kami bisa menang secara perdata,” ujar pria India ini kepada BeritaHUKUM.com di depan Polres Metro Jakarta Pusat, saat menunggu rekanya yang membuat laporan polisi.

Sementara, dari pantauan pewarta dilokasi kejadian, puluhan aparat personil dari Polres Metro Jakarta Pusat tampak bersiaga dan mencegah aksi pembelokiran, serta membubarkan aksi tersebut untuk mencegah aksi berujung anarkis. Situasi dapat dikendalikan dengan kesigapan aparat keamanan, tanpa sedikit pun ada korban luka dalam peristiwa malam tadi.

Sedangkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) AR Yoyol mengatakan, persoalan blokir jalan akses masuk ini, karena masalah internal sesama mereka, dan akan diselesaikan antara penghuni dengan pengelola Apartemen.

"Ini apartemen ada dua kepengelolaan," pungkas Kombes AR Yoyol.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Apartemen
 
  Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
  Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
  Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
  Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
  Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2