JAKARTA, Berita HUKUM - Selain menangkap Akil Muchtar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditangkap dikediamannya di komplek Widya Chandra Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim KPK.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan 2 orang lainnya ditempat terpisah, yakni salah satunya pejabat daerah dari Kabupaten Gunung Mas yaitu (HB), pejabat di Propinsi Kalimantan Tengah yang sedang berada disebuah hotel Jakarta Pusat, bersama seorang rekannya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan,"pemberian suap ini di duga pemberian (JHN) dan (CN) memberikan kepada (AM), terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," ujar Johan.
Kuat dugaan suap ini terkait, kasus sengketa Pemilukada yang sedang bergulir di MK, dengan Ketua MK Akil Mochtar. Dan KPK juga membenarkan ( AM) Akil Mukhtar diduga menerima suap sekitar hampir Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Seperti di ketahui, Akil Mochtar merupakan Anggota Hakim (MK) selanjutnya setelah melalui proses seleksi Akil terpilih mengantikan Mahfud MD, sebagai Ketua di MK pada April 2012 dilantik dan Akil telah habis masa jabatanya pada April 2013, namun DPR memperpanjang jabatan Akil Mochtar hingga tahun 2016 mendatang.
Saat ini status terhadap kelima orang yang ditangkap (KPK) masih berstatus sebagai terpriksa, dan KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menutukan nasib dari kelima orang yang di tangkap KPK.(bhc/put) |