Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rokok
Akibat Rokok, Pengeluaran Negara Lebih Besar dari Cukai
Friday 31 May 2013 01:06:00
 

Rokok.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok, sekitar 60% pria dan 4,5% wanita di Indonesia merokok. Sementara itu, perokok pada anak dan remaja juga terus meningkat. Sementara itu, terdapat 97 juta warga Indonesia jadi perokok pasif, dan 43 juta diantaranya adalah anak-anak. Namun saat ini, akibat rokok pengeluaran makro negara lebih besar dari cukai yang diperoleh, per-tahunnya negara mengeluarkan sebesar Rp. 254,41 triliun, sedangkan pendapatan negara dari cukai hanya Rp. 55 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pengeluaran makro akibat rokok di Indonesia lebih besar dari cukai yang didapat Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di Komnas HAM, Rabu (29/5).

Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah konvensi internasional pertama yang mengatur kesehatan masyarakat.

Menurut Prof Tjandra, “FCTC adalah kesepakatan tingkat dunia, dan sudah diterima seluruh anggota WHO pada tahun 2003,” ujarnya.

Kini ada 176 negara sudah ikut FCTC sepenuhnya, ada 9 negara sudah menandatangani tapi belum meratifikasi/aksesi. Sementara itu, tinggal 9 negara di dunia yang belum menandatangani dan belum meaksesi/ratifikasi, termasuk Indonesia, bersama Andora, Dominika, Eritrea, Liechtestein, Malawi, Somalia, Tajkistan dan Zimbabwe.

Lebih lanjut Prof Tjandra mengatakan, “FCTC mengatur masalah rokok baik dari sudut supply maupun demand,” katanya. Sasaran FCTC adalah membentuk agenda global bagi regulasi tembakau, dengan tujuan mengurangi inisiasi penggunaan tembakau dan mendorong penghentian. Ketentuan-ketentuan FCTC dibagi menjadi langkah-langah untuk mengurangi permintaan atas produk tembakau dan langkah-langkah untuk mengurangi pasokan produk tembakau.(rls/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2