Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Longsor
Akibat Pembukaan lahan, Longsor Nyaris Robohkan Gedung SMP 24
Wednesday 12 Jun 2013 20:54:26
 

Ilustrasi, Longsor.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hujan deras yang mengguyur kota tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (11/6) kemarin bukan hanya melumpuhkan jalur jalan dengaan banjir yang terendam dimana-mana, namun hujan deras yang diikuti pembukaan lahan disekitar sekolahan menimbulkan longsor pada Rabu (12/6) pukul 09.00 Wita, menimpah Sekolah SMP 24 yang terletak di Jl. Pangeran Suryanata, Kelurahan Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, hingga mengganggu proses belajar mengajar.

Kepala Sekolah SMP 24, Muhammad Karim, dikonfirmasi wartawan di lokasi sekolah, Rabu (12/6) mengatakan, akibat utama yang membuat longsornya tanah dan menimpah satu ruang kelas hingga merobohkannya adalah, karna pembukaan lahan yang dilakukan oleh pemilik tanah yang bernama Hidrat (40Th) untuk tanah kaplingan, ujar karim.

"Penyebab utamanya adalah pembukaan lahan oleh Hidrat selaku pemilik lahan untuk kaplingan dengan membuka gunung yang dulunya rimbun, akibat pembukaan lahan dengan alat berat dan membuang sembarang tanahnya, sehingga akibat hujan turun longsrpun terjadi dan menimpah satu ruang sekolah kami," jelas Kasim.

Muhammad Karim juga menambahkan, pembukaan lahan yang dilakukan oleh pemilik tanah tanpa izin dari oknum Pemerintah seperti RT dan kelurahan. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan RT dan Kelurahan, menurut keterangannya tidak pernah memberikan izin sehingga alat beratnya pernah dihentikan, namun belakangan bekerja lagi," tambah Karim.

Longsornya tanah yang menimpah sarana pendidikan tersebut menandakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah, karena dapat mengganggu proses belajar mengajar secara keseluruhan karena di kuatirkan adanya sewaktu-waktu longsong suslan yang mengancam keselamatan para murid dalam melakukan proses belajar.

Kepala Sekolah SMP 24 Muhammad Karim menegaskan, dengan adanya longsor yang hingga menenggelamkan satu ruang sekolah kami, kami menunggu pertanggung jawaban pemilik lahan, "kami menunggu pertanggung jawaban pemilik lahan akibat longsor tersebut," tegas Karim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Longsor
 
  Desa Wangunjaya Kabupaten Bogor Longsor, Ribuan Nyawa Terancam Banjir Bandang
  Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
  Longsor di 3 Titik, Jalan Menuju Kecamatan Kinal Kaur Lumpuh
  Penandatanganan Kerjasama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Bencana Longsor di 19 Daerah Resiko Tinggi
  5 Alat Berat Dikerahkan, Korban Longsor Brebes 11 Tewas dan 7 Hilang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2