Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PSI
Akibat Mark Up Viani Limardi Dipecat Dari PSI
2021-09-28 19:50:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Departemen Kebijakan Publik Partai Bulan Bintang, Saeful mengatakan, pemecatan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi harus disikapi oleh penegak hukum.

"Wajib menelusuri dugaan penyalahgunaan dana APBD yang dilakukan anggota DPRD DKI dari PSI," ujar Saeful kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9)

Menurut Saeful kalau aparat hukum hanya mendiamkan kasus tersebut, tentunya menjadi preseden buruk dalam upaya tegaknya keadilan.

"Dugaan pengelembungan laporan dana reses dan sosperda yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI dari PSI adalah bentuk tindakan melanggar hukum artinya ada mark up di sana," bebernya.

Lanjutnya, langkah PSI sebagai sebuah partai? "Menurut saya sudah tepat yaitu melakukan pemecatan terhadap kadernya yang berani "mencuri" uang negara. Ini sebagai langkah awal untuk semua partai, berani melakukan hal yang sama terhadap para kadernya yang berani "mencuri" uang rakyat untuk ditindak dan dilakukan pemecatan seperti halnya yang dilakukan PSI," pungkas Saeful.

Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang sudah dipecat tertulis dalam surat keputusan yang diterbitkan DPP PSI. DPP menetapkan Viani telah melanggar beberapa hal. Salah satunya bahwa Viani telah menggelembungkan laporan penggunaan dana reses.

Nama Viani Limardi juga pernah viral karena cekcok dengan polisi akibat menerobos kawasan ganjil-genap, dimana ucapannya yang terkesan angkuh pun menjadi viral.(bh/osd/mdb)



 
   Berita Terkait > PSI
 
  Akibat Mark Up Viani Limardi Dipecat Dari PSI
  Grace Natalie Ketua Umum PSI Hadiri Silaturahmi Tokoh Bangsa ke 7
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2