JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Pekerja Internasional Countainer Terminal (SP JICT) terbelah menjadi dua. Hal itu mengancam terjadinya konflik internal PT JITC, apalagi anggota yang keluar dari SP JITC saat ini sudah mendeklarasikan diri membentuk serikat baru yakni V Serikat Buruh Internasional Countainer Terminal (SB JICT). Namun untuk saat ini, serikat baru itu nampaknya belum mendapat restu dari perusahaan. Untuk itu mereka mengadakan unjuk rasa didepan kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/1).
Ketua SB JICT, Sobirin menjelaskan soal pembentukan serikat yang dibuat pihaknya, menurutnya, pembentukan itu berawal dugaan pelanggaran yang dilakukan kolaborasi antara serikat pekerja (SP JICT) dengan Management. "Yang paling pertama adalah bahwa kita sudah melaporkan tentang pelarangan," katanya.
"Kami adalah jelas pelanggaran terhadap buruh yang ingin berserikat, yang ingin mendirikan serikat yang dilindungi oleh UU, tapi dihalang-halangi oleh serikat pekerja maupun managemen yang jelas itu dari spanduk yang kita lihat dan yang kita laporkan ke Komnas HAM. Dan disitu jelas tertera ada Logo Manegemen dan itu resmi dikeluarkan persis di samping kantor kami," ceritanya.
Ia menegaskan, apa yang pihaknya lakukan untuk membentuk serikat baru dilindungi oleh UUD maupun UU No. 21 tentang Ketenagakerjaan atau tentang berserikat. "Tapi yang dilakukan oleh managemen dan serikat pekerja yang sudah ada itu jelas merupakan satu tindak pelanggaran. Kalau kita lihat di UU No 21 itu jelas ranah Hukumnya itu adalah pelanggaran. Dan itu ada sanksi pidananya, jadi itu jelas beranggapan bahwa ini adalah sangat terkait dengan Pidana atau tindakan pidana yang mereka lakukan," tambahnya.
Atas unjukrasanya ini, ia yakin Komnas Ham akan menindaklanjuti tuntutannya ini. Untuk, katanya, tindak dirinya memang masih menunggu jawaban dari komnas HAM. Dalam hal ini, dengan arahan pengacaranya. Bahkan ia akan menindaklanjutinya ke polda Metro Jaya yang nanti untuk memperkuatkan rekomendasi dari Komnas Ham.
Berikut kronologis Pecahnya Serikat Pekerja Internasional Countainer Terminal (SP JICT), yang karirnya membentuk serikat baru yakni Serikat Buruh Internasional Countainer Terminal (SB, JICT):
Rincian pengaduan:
1. Bahwa awalnya para pengadu pada tanggal 17 Desember 2012 mengundurkan diri menjadi anggota serikat pekerja Internasional Countainer Terminal (SP. JITC), kemudian atas kesepakatan beberapa karyawan mendeklarasikan berdirinya serikat buruh Jakarta Internasional Countainer Terminal (SB JICT) pada tanggal 10 Desember 2012, yang telah dilakukan pencatatan ke satu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara pada tanggal 19 Desember 2012 dan telah dicatat Nomor Pencatatan: 1050/III/S/XII/2012.
2. Bahwa setelah SB JICT terbentuk kemudian serikat pekerja SP JICT melakukan intervensi atau patut diduga menghalang-halangi terbentuknya SB JICT melalui sekretaris jenderal SP JICT pada tanggal 20 Desember 2012 oleh saudara Yudie Prasetyo, dengan agenda/acara klarifikasi tentang pengunduran diri dimaksud, yang seharusnya pengunduran diri tersebut perlu diklarifikasi lagi karena pengunduran diri para pengaduan tersebut sudah resmi dan final.
3. Bahwa pada proses selanjutnya ternyata setelah pembentukan SB JICT tersebut terdapat oknum karyawan yang mengatasnamakan serikat pekerja JICT memasang spanduk di lokasi perusahaan dengan logo serikat pekerja JICT dan logo management perusahaan bernadakan provokasi yang dapat menimbulkan konflik horizontal antara sesama karyawan pro berdirinya organisasi baru yang bernama SB JICT dan karyawan yang menolak berdirinya serikat buruh baru. Adapun spanduk tersebut berlogo SP JICT dan Logo manajemen perusahaan JICT yang bertuliskan: "KAMI SELURUH ANGGOTA SERIKAT ENGINEERING T2 MENOLAK DENGAN TEGAS PEMBENTUKAN WADAH ORGANISASI BARU YANG MENGATASNAMAKAN PEKERJA SELAIN SERIKAT PEKERJA JICT".
KOMISARIAT ENGINEERING T2
4. Bahwa dengan adanya spanduk tersebut, pada hari Rabu 13 Desember 2012 kira-kira pukul 10:00, seorang karyawan/pengadu yang bernama Muhammad Rofik membaca dan menganggap bahwa spanduk tersebut mambahayakan sehingga berinisiatif untuk mencopot/menurunkan karena dapat memicu konflik antar karyawan PT JICT mengadu kinerja perusahaan (dia pasang di depan kiri gedung utama PT JICT) dan hal tersebut melanggar pasal 28 UU No. 21/2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja.
5. Bahwa dengan demikian berinisiatif mencopot/menurunkan spanduk, kemudian pengadu, Muhammad Rofik, meminta tolong kepada dua office boy untuk mencopot spanduk tersebut dan diserahkan kepada pengadu, Muhammad Rofik, namun tiba-tiba dua orang karyawan PT JICT yang bernama saudara Ermanto Usman dengan paksa dan akhirnya spanduk tersebut berpindah tangan ke Ermanto Usman dan Bayu Permana.
6. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2012 pengadu, Muhammad Rofik, menadapat surat panggilan dari menejer Security (Hubertus Sirait) atas tindakan preventif yang dilakukan, adapun isi surat panggilan tersebut menerangkan jika pengaduan Muhammad Rofik tidak memenuhi panggilan tersebut akan ke HRD dan serikat pekerja PT JICT untuk dilakukan tindakan. Padahal panggilan pertama dan keduan pengadu, Muhammad Rofik dalam keadaan cuti (libur) dan hanya akan memenuhi panggilan yang ketiga datang dan diminta untuk menghadap team investigasi dan ADM Security PT JICT pada tanggal 26 Desember 2012 pukul 11:00 WIB.
7. Bahwa patut diduga perusahaan adalah bagian dari serikat pekerja JICT karena selain menggunakan logo management perusahaan, juga para pengadu telah dilakukan surat pengadilan dan terjadinya pembiaran atas pemasangan spanduk yang berbentuk provokatif tersebut yang hingga saat ini masih ada di lokasi perusahaan.
Sehubungan dengan Hal-hal tersebut di atas, maka serikat buruh internasional Jakarta Internasional Countainer Terminal (SB JICT) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Siapapun yang melakukan pelanggaran kebebasan berserikat harus ditindak sesuai Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pasal 43 dan pasal 28, pasal 5.
2. Undang-undang dasar 1945 pasal 28
3. Tindakan dengan tegas pelanggaran hak asasi manusia di PT JICT
4. Melakukan tindakan intimidasi
5. Melakukan kampanye anti serikat buruh
Ditandatangani
TIM pembela serikat buruh PT JICT
Kores Tambuna, SH.(bhc/din) |