Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

Akibat Digugat Apple, Samsung Pangkas Fitur
Tuesday 04 Oct 2011 00:32:48
 

Apple menuduh Samsung memakai beberapa fitur yang telah mereka patenkan (Foto: Reuters Photo)
 
Samsung bersedia memangkas beberapa fitur di komputer tablet Galaxy Tab 10.1 dalam upaya untuk mengakhiri larangan penjualan di Australia. Permintaan larangan penjualan Galaxy Tab diajukan oleh Apple dengan alasan komputer tablet Samsung memakai fitur yang telah dipatenkan Apple.

Seperti dikutip laman BBC, Samsung juga dilaporkan mengajukan tawaran ganti rugi untuk menyelesaikan sengketa dengan Apple sehingga bisa meluncurkan produk tablet di Australia.

Namun, Apple masih merasa perlu waktu untuk mempertimbangkan proposal Samsung. Kedua pihak akan kembali dipertemukan di pengadilan di Sidney, Selasa (4/10) ini.

Jika Apple menerima proposal Samsung, kasus yang ditangani pengadilan Sidney ini bisa selesai dan Galaxy Tab bisa diluncurkan dalam waktu dekat di Australia.

Apple meminta pengadilan melarang penjualan Galaxy Tab dengan alasan Samsung secara ilegal memakai 13 paten yang dimiliki Apple.

Kasus ini memaksa Samsung melakukan berbagai modifikasi dengan harapan tidak lagi dianggap memakai paten Apple.

Dalam kasus terbaru, Samsung dituduh menggunakan tiga paten Apple. Samsung tadinya berharap bisa meluncurkan Galaxy Tab di Australia pada 11 Agustus lalu.

Langkah Apple mengajukan permintaan ke pengadilan memaksa Samsung memundurkan peluncuran ke tanggal 30 September, yang lagi-lagi dibatalkan oleh Samsung karena masih ada kasus yang ditangani pengadilan.

Selain di Australia, Samsung dan Apple juga terlibat sengketa di pengadilan Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2