Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Lion Air
Akibat Delay, Lion Air Digugat Hakim Rp 11 Miliar
Saturday 03 Dec 2011 01:48:16
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Ini pelajaran bagi maskapai penerbangan yang kerap menunda terbang (delay) dan menganggap remeh calon penumpang. Gara-gara penerbangan ditunda, seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, IGB Komang Wijaya Adhi kesal dan memperdatakan Lion Air.

Tidak tanggung-tanggung, ia menggugat Lion Air sebesar Rp 45 juta untuk kerugian material dan Rp 11 miliar untuk kerugian imaterial. Gugatan ini sudah disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (1/12) kemarin. Perkara tersebut, kini masih dalam tahap mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat dengan Hakim mediator I Putu Suwika.

“Klien saya menggugat Lion Air, karena benar-benar merasa dirugikan atas pelayanan Lion Air itu. Padahal, Pak Adhi telah mempersiapkan diri hampir enam bulan untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar. Atas penundaan itu, beliau benar-benar telah dirugikan maskapai tersebut,” kata kuasa hukum IGB Komang Wijaya Adhi, Sthuti Mandala yang dihubungi di Denpasar, Bali, Jumat (2/12). ,

Kasus ini berawal, jelas dia, ketika kliennya mendapat undangan dari Tjokro Group untuk mengikuti seminar. Dalam acara itu, kliennya ditunjuk sebagai Pembicara (moderator) yang diselenggarakan selama tiga hari, yakni 14-16 Oktober 2011. Wijaya Adhi pun mempersiapkan diri selama enam bulan, karena sebagai pembicara dan akan diberikan honor Rp 45 juta.

“Klien saya merupakan pelanggan setia Lion Air. Setiap berangkat ke Jakarta, pastinya menggunakan pesawat Lion Air, termasuk dalam acara seminar tersebut. Tapi saat keberangkatannya ke Jakarta dengan penerbangan nomor JT 0033, hingga pukul 18.45 WITA, pesawat belum juga terbang. Ia pun meminta penjelasan kepada seorang staf Lion Air tentang kepastian keberangkatan. Tapi kliennya tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

Wijaya Adhi terus berusaha mencari informasi melalui petugas counter Lion Air, ternyata delay selama 2 jam. Hal ini sesuai dengan surat keterangan (Notice Delay) pihak tergugat tertanggal 14 Oktober 2011. Kliennya pun bermaksud mengganti penerbangannya dengan Sriwijaya Air. Adhi sempat meminta penerbangannya dipindahkan menggunakan maskapai itu. Tapi Lion Air tidak bersedia mengganti dengan penerbangan lain.

“Pihak tergugat (Lion Air-red) hanya bersedia me-refund tiket penggugat. Sedangkan untuk pindah pesawat menjadi urusan penggugat (Wijaya Adhi-red). Tergugat telah beritikad tidak baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Tindakan itu bertentangan dengan pasal 7 huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Sthuti Mandala.

Lion Air, lanjut dia, juga dituding telah ingkar janji (wanprestasi). Pasalnya, pesawat tersebut ahirnya baru berangkat pada jam 20.40 WITA dan baru tiba di Jakarta pukul 21.15 WIB. Akibatnya, Wijaya Adhi mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 45 juta. “Atas keterlambatan itu, klien saya yang seharusnya menjadi Moderator dalam Seminar itu, digantikan orang lain,” Sthuti Mandala menegaskan.

Selain itu, kliennya juga mengalami kerugian imateriil akibat tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari Tjokro Group lagi, karena tidak dipercaya lagi oleh penyelenggara seminar. Padahal, Wijaya Adhi kerap menjadi pembicara dalam seminar selama empat tahun yang diadakan Tjokro Group itu. “Kepercayaan ini tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga kami menuntut ganti kerugian imaterial sebesar Rp 11 miliar,” tandas pengacara tersebut.(beb/sut)



 
   Berita Terkait > Lion Air
 
  Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
  Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
  40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
  Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2