DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Ini pelajaran bagi maskapai penerbangan yang kerap menunda terbang (delay) dan menganggap remeh calon penumpang. Gara-gara penerbangan ditunda, seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, IGB Komang Wijaya Adhi kesal dan memperdatakan Lion Air.
Tidak tanggung-tanggung, ia menggugat Lion Air sebesar Rp 45 juta untuk kerugian material dan Rp 11 miliar untuk kerugian imaterial. Gugatan ini sudah disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (1/12) kemarin. Perkara tersebut, kini masih dalam tahap mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat dengan Hakim mediator I Putu Suwika.
“Klien saya menggugat Lion Air, karena benar-benar merasa dirugikan atas pelayanan Lion Air itu. Padahal, Pak Adhi telah mempersiapkan diri hampir enam bulan untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar. Atas penundaan itu, beliau benar-benar telah dirugikan maskapai tersebut,” kata kuasa hukum IGB Komang Wijaya Adhi, Sthuti Mandala yang dihubungi di Denpasar, Bali, Jumat (2/12). ,
Kasus ini berawal, jelas dia, ketika kliennya mendapat undangan dari Tjokro Group untuk mengikuti seminar. Dalam acara itu, kliennya ditunjuk sebagai Pembicara (moderator) yang diselenggarakan selama tiga hari, yakni 14-16 Oktober 2011. Wijaya Adhi pun mempersiapkan diri selama enam bulan, karena sebagai pembicara dan akan diberikan honor Rp 45 juta.
“Klien saya merupakan pelanggan setia Lion Air. Setiap berangkat ke Jakarta, pastinya menggunakan pesawat Lion Air, termasuk dalam acara seminar tersebut. Tapi saat keberangkatannya ke Jakarta dengan penerbangan nomor JT 0033, hingga pukul 18.45 WITA, pesawat belum juga terbang. Ia pun meminta penjelasan kepada seorang staf Lion Air tentang kepastian keberangkatan. Tapi kliennya tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Wijaya Adhi terus berusaha mencari informasi melalui petugas counter Lion Air, ternyata delay selama 2 jam. Hal ini sesuai dengan surat keterangan (Notice Delay) pihak tergugat tertanggal 14 Oktober 2011. Kliennya pun bermaksud mengganti penerbangannya dengan Sriwijaya Air. Adhi sempat meminta penerbangannya dipindahkan menggunakan maskapai itu. Tapi Lion Air tidak bersedia mengganti dengan penerbangan lain.
“Pihak tergugat (Lion Air-red) hanya bersedia me-refund tiket penggugat. Sedangkan untuk pindah pesawat menjadi urusan penggugat (Wijaya Adhi-red). Tergugat telah beritikad tidak baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Tindakan itu bertentangan dengan pasal 7 huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Sthuti Mandala.
Lion Air, lanjut dia, juga dituding telah ingkar janji (wanprestasi). Pasalnya, pesawat tersebut ahirnya baru berangkat pada jam 20.40 WITA dan baru tiba di Jakarta pukul 21.15 WIB. Akibatnya, Wijaya Adhi mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp 45 juta. “Atas keterlambatan itu, klien saya yang seharusnya menjadi Moderator dalam Seminar itu, digantikan orang lain,” Sthuti Mandala menegaskan.
Selain itu, kliennya juga mengalami kerugian imateriil akibat tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari Tjokro Group lagi, karena tidak dipercaya lagi oleh penyelenggara seminar. Padahal, Wijaya Adhi kerap menjadi pembicara dalam seminar selama empat tahun yang diadakan Tjokro Group itu. “Kepercayaan ini tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga kami menuntut ganti kerugian imaterial sebesar Rp 11 miliar,” tandas pengacara tersebut.(beb/sut)
|