JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Idaman.
Dalam putusan perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu. Karena pelanggaran tersebut, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PBB, PKPI dan Partai Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).
"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu," ujar Ketua Komisioner Bawaslu Abhan di kantornya.
Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.
Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11), dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.
"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Abhan.
Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.
"Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik," kata Abhan dalam putusannya.
Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.
"Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan," tutur Abhan.
KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.
Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus ke meja pendaftaran.
Selain memutuskan perkara yang diajukan PKPI, PBB, dan Idaman, Bawaslu juga membacakan hasil akhir sidang kasus dari laporan Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Mayoritas partai itu mempermasalahkan SIPOL yang digunakan KPU menampung data milik parpol calon peserta pemilu.(dbs/cnn/detik/bh/sya) |