Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Akhirnya PBB - PKPI - Partai Idaman Lolos Pendaftaran Pemilu 2019
2017-11-16 06:50:51
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Idaman.

Dalam putusan perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu. Karena pelanggaran tersebut, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PBB, PKPI dan Partai Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu," ujar Ketua Komisioner Bawaslu Abhan di kantornya.

Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.

Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11), dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.

"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Abhan.

Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.

"Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik," kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

"Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan," tutur Abhan.

KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.

Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus ke meja pendaftaran.

Selain memutuskan perkara yang diajukan PKPI, PBB, dan Idaman, Bawaslu juga membacakan hasil akhir sidang kasus dari laporan Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Mayoritas partai itu mempermasalahkan SIPOL yang digunakan KPU menampung data milik parpol calon peserta pemilu.(dbs/cnn/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2