Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Akhirnya Geng Motor dari Jakut Divonis 5 Tahun Penjara
Wednesday 26 Jun 2013 14:19:07
 

Sidang akhir babak geng motor, Joshua Radja di Pengadilan Jakarta Utara (Jakut).(Foto: Alvin/ detikcom)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah akhir babak geng motor yang beraksi di jalanan Jakarta. Joshua Radja Gah akhirnya divonis 5 tahun penjara karena menganiaya Kelasi Arifin Siri hingga tewas.

Joshua adalah salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada tanggal 31 Maret 2012 lalu. Pasca pengeroyokan ini, muncul rangkaian teror geng motor di Jakarta.

Pada 27 November 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Joshua. Ketua majelis hakim Harsono menyatakan Joshua melanggar pasal 351 KUHP.

Pada 16 Januari 2013, Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan hukuman Joshua menjadi 3 tahun penjara dalam perkara bernomor 415/Pid/2012.PT.DKI.

Atas vonis ini, baik JPU dan Joshua sama-sama mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Dalam amar kasasi, MA memperberat vonis Joshua.

"Mengadili sendiri, menghukum Terdakwa selama 5 tahun penjara," kata sumber detikcom di MA, Rabu (26/6).

Vonis ini dijatuhkan pada Selasa (25/6) kemarin oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Dr Salman Luthan, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (26/6).(asp/try/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2