Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yayasan Supersemar
Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
Friday 21 Jun 2013 20:55:27
 

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan eksekusi terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar dengan alasan adanya kekeliruan soal jumlah uang yang akan disita. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ada kesalahan dalam penulisan jumlah harta yang akan dieksekusi terkait yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu.

"Ini yang kita alami dan satu sebab eksekusi itu belum dapat dilakukan," kata Basrief di Kejagung, Jumat (21/6).Menurut Basrief perkalian dalam surat salinan putusan yang akan disita dalam amar putusan Yayasan Supersemar tersebut sudah benar, namun jumlah total keseluruhannya saja yang keliru.

"Misalnya, nominalnya Rp3,14 miliar tertulis Rp3,14 juta. Ini masalahnya, ini yang kita tengah pelajari dan lalu tentukan sikap," jelasnya.

Selain itu, kata dia, kesalahan redaksi yang dibuat MA ke PN Jaksel dalam salinan putusan untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar bukanlah halangan bagi pihak Kejagung untuk tetap mengeksekusi.

"Sekarang, kita tengah pelajari dan salah satu opsinya mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," tandasnya.

Adapun yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan guna diambil langkah hukum serupa, adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, eksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar ini dilakukan sebagai tindak putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa pengacara negara, 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Yayasan Supersemar
 
  MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
  Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
  Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
  Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2