Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yayasan Supersemar
Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
Friday 21 Jun 2013 20:55:27
 

Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief saat ditanyai wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan eksekusi terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar dengan alasan adanya kekeliruan soal jumlah uang yang akan disita. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ada kesalahan dalam penulisan jumlah harta yang akan dieksekusi terkait yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu.

"Ini yang kita alami dan satu sebab eksekusi itu belum dapat dilakukan," kata Basrief di Kejagung, Jumat (21/6).Menurut Basrief perkalian dalam surat salinan putusan yang akan disita dalam amar putusan Yayasan Supersemar tersebut sudah benar, namun jumlah total keseluruhannya saja yang keliru.

"Misalnya, nominalnya Rp3,14 miliar tertulis Rp3,14 juta. Ini masalahnya, ini yang kita tengah pelajari dan lalu tentukan sikap," jelasnya.

Selain itu, kata dia, kesalahan redaksi yang dibuat MA ke PN Jaksel dalam salinan putusan untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar bukanlah halangan bagi pihak Kejagung untuk tetap mengeksekusi.

"Sekarang, kita tengah pelajari dan salah satu opsinya mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," tandasnya.

Adapun yayasan-yayasan lain yang tengah dipertimbangkan guna diambil langkah hukum serupa, adalah Yayasan Amal Bhakti Pancasila, Dharmais, Dakab, Trikora, Dana Sejahtera Mandiri dan Dana Gotong Royong Kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, eksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar ini dilakukan sebagai tindak putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa pengacara negara, 2010 dan memutuskan denda kepada Supersemar sebesar Rp3,17 triliun.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2