SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sgung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda Tahun 2014 senilai Rp 64 Milyar dengan mendudukan Ketua Koni Samarinda Aidil Ftri sebagai tersangka, dan Makmun Andi Nuhung sebagai mantan Kadispora kota Samarinda, serta Nursa'im mantan Bendahara duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Samarinda, Kamis (27/4) untuk mendengarkan amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya Darwis sebagai Kasi Pidsus Kajari Samarinda dan Jaksa Ikbal dan Fatono Fathan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan amar tuntutan dari Kejaksaan Agung RI untuk ketiga tersangka tersebut.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH yang didampingi Parmatoni, SH dan Anggraini SH, JPU menyampaiksn amar tuntutannya terhadap terdakwa Makmun Andi Nuhung dan terdakwa Nursa'im dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 KUHPidana junto pada Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang korupsi.
Sedangkan terhadap terdakwa Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri, dituntut dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta dan subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 11 Milyar rupiah dan dalam waktu 1 bulan tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara, atau total 6 tahun 6 bulan penjara, Aidil Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diminta komentarnya usai sidang terdakwa Aidil Fitri, mantan Ketua KONI Kota Samarinda mengatakan bahwa ia tidak akan menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta persidangan, jaksa hanya dengan modal bukti semuanya foto copy tak ada yang asli, terang Aidil penuh kecewa.
"Kalau ?semua perkara hanya dengan alat bukti fotokopi saja bisa dituntut maka semua orang bisa dihukum, kegiatan itu (Porprov) ada panitianya (PB Porprov 2014). Kenapa saya saja dan bendahara dan Kadispora dikenakan penjara, Gimana rasa keadilannya?, saya hanya tanda tangan terakhir semuanya yang telaah dan tandangan adalah saudara Darmin sebagai sekertaris KONI, kenapa dia tidak di penjara, ada apa ini, ini ada permainan," ujar Aidil, yang tampak sedikit emosi.
Disinggung mengenai uang pengganti Rp 11 milyar, Aidil mengatakan Jaksa boleh cek harta kekayaan saya, saya punya hanya satu rumah, tegas Aidil
"?Jaksa boleh cek harta kekayaan saya, jangankan Rp 11 miliar saya punya Rp 5 miliar saja kalau ada silahkan ambil, saya tidak ada rumah baru, saya hanya satu rumah yang saya sewa," tegas Aidil.
Aidil juga menegaskan bahwa tidak terseretnya Darmin Sekertaris KONI menjadi tersangka maka setelah putusannya nanti akan melaporkan langsung Kekejaksaan Agung atas keterlibatan Darmin, tegas Aidil.
Disamping itu selaku Penasihat Hukum Aidil Fitri, Robet Nababan, SH menilai bahwa dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum terkesan kasus ini di paksakan dan dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
"Ini sangat di paksakan, dalam persidangan juga banyak saksi mencabut pernyataannya juga tidak di jadikan pertimbangan. Selain itu saksi dari BPKP juga mengatajan andaikan kami tau sudah ada audit dari BPK maka tidak akan melakukan, inikan aneh, apa lagi semua bukti yang di hadirkan jaksa semuanya foto kopi tidak ada yang asli," tegas Robet Nababan.(bh/gaj)
|