Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Ahok Sebut BPK 'Ngaco', PDIP: Gak Usah Koar-koar Nanti Kebalikannya!
2016-04-13 10:33:47
 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat setelah diperiksa KPK selama 12 jam dan keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4) malam.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tak asal bicara dengan merendahkan penemuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait audit investigatif RS Sumber Waras. Ahok sebelumnya menyebut BPK "ngaco" saat akan memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus RS Sumber Waras.

"Oiya, ga usah koar-koarlah. Nanti malah sebaliknya, publik nganggap ahoknya yang ngaco," ujarnya, di Jakarta, Selasa (12/4).

Anggota Komisi III ini mengingatkan kepada Ahok agar tidak terlalu banyak bicara karena dinilainya bisa jadi 'bumerang' untuk dirinya sendiri.

"Sebenernya, apapun hasil BPK, sebagai auditor negara harus dihormati. Terlepas itu suka atau tidak suka, itu harus dihormati. Tidak selayaknya Ahok menyatakan BPK ngaco," kata dia.

Menurut Masinton selayaknya pemimpin daerah sekaligus panutan masyarakat tidak boleh mengomentari hasil temuan lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.

"Nanti itu akan, seorang gubernur ngomentari hasil temuan BPK, itu tidak tepat. Jadi seorang pemimpin itu tidak boleh merasa benar sendiri dan antikritik. Temuan BPK itu harus dihormati. Karena itu auditor negara," tandasnya.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesaat akan memasuki gedung KPK, menuding hasil audit laporan BPK 'ngaco', dan Ahok juga menegaskan ada pemufakatan jahat yang dilakukan BPK dalam mengaudit pembelian lahan RS Sumber Waras. Hal tersebut disampaikan juga oleh Ahok usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih, dengan total 50 pertanyaan yang diajukan penyidik Komisi Antikorupsi (KPK).

"Yang pasti saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran, BPK meminta kita melakukan sesuatu yang tidak bisa kita lakukan," ujar Ahok di Gedung KPK, Selasa (12/4/2016).

Hal tersebut dibeberkan Ahok dengan gamblang bahwa BPK mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan transaksi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

"Alasannya karena pembelian tanah itu non tunai. Kalau dibalikkan harus jual balik, kalau jual balik, mau gak sumber waras beli harga baru? kalau pakai harga lama kerugian negara, itu saja," ungkapnya.

Persoalan pembelian lahan RS. Sumber Waras ini pada awalnya menjadi salah satu temuan BPK hingga pada akhirnya Jakarta diberikan anugerah wajar dengan pengecualian (WDP) penggunaan anggaran tahun 2014. Pada keterangan BPK disebutkan, pembelian lahan RS. Sumber Waras memicu terjadinya pemborosan anggaran mencapai Rp191 miliar pada APBD DKI.

Seperti diketahui, pada laporan hasil pemeriksaannya BPK menemukan 70 temuan senilai Rp2,16 triliun dari laporan keuangan DKI yang merugikan negara.

Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp442,37 miliar, potensi kerugian daerah senilai Rp1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp3,23 miliar, administrasi senilai Rp469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp3,04 miliar.

Dari temuan tersebut didapatkan permasalahan seperti, masih banyaknya aset milik DKI yang tidak jelas pemilik dan keberadaannya.

Sedangkan, terkait penyataan Ahok BPK Ngaco, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis ? menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuktikan hasil laporan pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan di Rumah Sakit Sumber Waras ngaco.

Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan hingga 2 kali dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK DKI Jakarta dan BPK pusat, keduanya telah memutuskan dalam laporannya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK menemukan terdapat kerugian negara.

Menurut Harry Azhar, Ahok tidak perlu mengajak BPK berdebat di media.? Ahok disarankan untuk mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras? dari BPK ke pengadilan.

"Silakan saja Ahok itu kalau ngaco, jangan ngomong di media, ngomong di pengadilan, ajukan bukti-bukti bahwa BPK itu ngaco. Jadi jangan (ajak) kami bertempur di media dong," tegas Harry Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).(ada/fr/rimanews/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2