Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ahok
Ahok Dilaporkan Lagi ke Bareskrim terkait Dugaan Penyadapan SBY dan Penghinaan Kyai Ma'ruf Amin
2017-02-06 15:09:49
 

Sam Aliano, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penyadapan perangkat komunikasi SBY dan penghinaan terhadap Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin sekaligus pimpinan tertinggi ormas Nahdlatul Ulama (NU) Rois 'Aam PBNU.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan ke Polisi.

Kali ini, Ahok dilaporkan atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin Ketua MUI sekaligus pimpinan tertinggi ormas Nahdlatul Ulama (NU) Rois 'Aam PBNU denga isu penyadapan mantan presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pelapornya bukan orang baru. Adalah Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, didukung pengacara Egi Sudjana, yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (6/2).

Sam mengaku, kali ini dirinya melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penghinaan Ma'ruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden SBY dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 31 Januari 2017 lalu.

"Saya juga bawa barang bukti dan didampingi pengacara Pak Egi Sudjana dan setelah ini kami akan kasih laporan dan barang buktinya. Nanti buktinya saya tunjukkan," kata Sam setiba di kantor Bareskrim Polri.

Menurut Sam, apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Ahok dalam persidangan di PN Jakut pada 31 Januari lalu telah membuat resah dan gaduh masyarakat serta antar-umat beragama di Indonesia.

Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penyadapan perangkat komunikasi SBY dan penghinaan terhadap Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, Senin (6/2). Sam didampingi pengacara Egi Sudjana.

Kegaduhan yang dibuat Ahok bukan kali pertama itu saja.

Menurutnya, jika benar percakapan telepon mantan Presiden SBY dan Ma'ruf Amin disadap oleh pihak Ahok, maka hal itu menjadi perbuatan melawan negara.

Sam tidak menjawab saat ditanya oleh wartawan tentang alasan dirinya yang melaporkan isu penyadapan SBY kendati dia bukan sebagai pihak yang dirugikan atau korban.

Dia justru mendorong agar DPR RI mengajukan hak angket ke pemerintah.

"Karena penyadapan ini membahayakan kita semua, karena penyadapan ini merugikan banyak pihak, maka kita pikir harus hak angket. Karena penyadapan ini menjadi permasalahan besar negeri ini," katanya.

Diketahui, Sam Aliano juga pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.

Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.

Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News.(aq/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2