Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Pastikan Dulu Mako Brimob itu LP
2017-12-21 12:36:30
 

Ilustrasi. Tampak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bertemu dengan Djarot Saiful Hidayat di Mako Brimob.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP),tetapi di Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

"Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani hukuman penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan hukuman itu di lembaga pemasayarakatan, bukan Mako Brimob," ujar Mudzakir, Senin (18/12).

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan Mako Brimob bisa menjadi tempat untuk menjalani hukuman pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahokmendapatkan remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob bisa dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.

Mudzakir mengimbau aparat untuk memperlakukan Ahok seperti narapidana lain, yakni ditempatkan di lembaga permasyarakatan. Ia mengatakan jika alasannya adalah keselamatan, maka Ahok bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di derah lain. "Kalau misalnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara daerah juga bisa," kata Mudzakir.

Untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Peraturan terkait remisi diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," kata Wayan saat dihubungi Tempo, Minggu (17/12).(ah/tempo/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2