JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan menempati ‘kursi haram’ membuat politisi FPPP DPR Ahmad Yani gerah. Ia tidak terima dengan tuduhan itu. Dirinya pun siap dikonfrontasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi tudingan yang membuatnya tidak nyaman hingga kini. "Saya siap sekali (dikonfrontasi)," kata Ahmad Yani di gedung DPR, Rabu, (14/9).
Sebelumnya, Panja Mafia Pemilu DPR bersama KPU membahas kasus-kasus penyelewengan Pemilu dan Pemilukada 2009 lalu, termasuk yang menarik adalah kasus kursi Ahmad Yani yang dilaporkan saingannya Usman M Tokan dari daerah pemilihan (Dapil) I Sumsel.
Menurut Yani, masalah suara yang saat ini dipermasalahkan dalam Panja Mafia Pemilu sudah final dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Ahmad Yani juga mengatakan bahwa laporan Usman M. Tokan yang menudingnya menduduki kursi haram di DPR adalah pembunuhan karakter.
"Itu pembunuhan karakter, karena saya tidak tahu. Mungkin ada pihak yang tidak senang dengan kevokalan dan kenyaringan suara saya di DPR. Masalah suara yang diributkan di panja tentang keputusan di MK, itu sudah final. Perkara ini sudah jelas dan sudah ditetapkan MK," ujarnya.
Politisi PPP menegaskan, kasusnya berbeda dengan Dewi Yasin Limpo yang menyeret nama Andi Nurpati. Surat keputusan MK yang dikirim ke KPU bukanlah surat personal melainkan surat dari lembaga resmi yakni MK. KPU mempertanyakan perolehan suara PPP kepada MK berdasarkan dari pertanyaannya juga.
"Saya anggap ini permainan sejak awal, karena itu saya protes keras, kirim surat, saya waktu itu mengancam. Kalau KPU menetapkan tidak berdasarkan fakta tidak sesungguhnya yang terjadi di MK, maka saya akan menggugat KPU secara perdata dan pidana," ujarnya.(mic/rob)
|