Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Ahmad Tanjung: Jokowi Harus Bisa Melihat Geopolitik dan Geostrategis
Wednesday 30 Dec 2015 14:49:09
 

Konferensi Pers 'Refleksi Kepeloporan Pemuda dalam Mewujudkan Nawacita Menghadapi Era Globalisasi, di Resto Handayani, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pengembangan Pewarta Profesional Indonesia (FP3I) yang bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) menggelar acara seminar nasional terkait 'Refleksi Kepeloporan Pemuda dalam Mewujudkan Nawacita Menghadapi Era Globalisasi'.

Lagi-lagi, seminar yang digagas oleh para pewarta media atau pers sebagai pilar ke-4 demokrasi Indonesia ini, menyampaikan pendapatnya, yang banyak menuai kritikan akan berbagai kebijakan pemerintahan yang berkuasa di republik Indonesia kini yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), yang kurang berkenan hampir disegala lini di mata publik. Pasalnya refleksi kinerja Jokowi-JK selama 2015 selalu menjadi pembicaraan dan diskusi hangat, bagi banyak publik dengan polemik yang diakibatkan serangkaian kebijakan di era pemerintahannya yang satu tahun.

Hal itulah yang ditekankan pula oleh salah satu Dewan Penasehat FP3I, Drs. Ahmad Tanjung dengan mengatakan, bahwa persoalan seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang saat ini tidak lagi digunakan sebagai dasar prinsipil negara, yang merupakan salah satu titik krisis dari kebijakan di era Jokowi-JK.

Menurutnya, jatuhnya ekonomi dengan pertumbuhan di angka 4,5 hingga 5 persen tahun ini dengan tolak ukur turunnya daya beli masyarakat, dan bertambahnya jumlah orang miskin menjadikan kabinet kerja Jokowi dianggap gagal. "Dengan situasi yang seperti ini, maka kabinet kerja jokowi-JK, gagal," tegas Ahmad Tanjung.

Namun Ahmad Tanjung juga berharap, agar Presiden Jokowi dapat merubah kebijakannya dimulai dari tahun 2016 nanti.

"Jokowi harus bisa melihat Geopolitik dan Geostrategis untuk dapat menegakkan kedaulatan RI," jelasnya.

Dipersoalan pers, Ahmad berharap agar pers yang merupakan pilar demokrasi ke empat dapat berperan lebih baik lagi untuk kedepannya, sebab kedudukan pers sangat penting dalam demokrasi Indonesia.

Untuk diketahui pula, dari data BPS jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2015 sebanyak 28,59 juta orang atau 11,22 % dari jumlah penduduk.

Jumlah penduduk miskin tersebut bertambah sebanyak 860 ribu dibandingkan pada September 2014 di mana penduduk miskin berjumlah 27,73 juta jiwa atau 10,96% dari jumlah penduduk.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2