Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penangkapan Aktivis
Ahmad Dhani Tersangka Penghinaan Kepala Negara, Ini Kata Eko Patrio
2016-12-05 06:28:34
 

Ilustrasi. Eko Patrio.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi top Indonesia Ahmad Dhani yang kini terjun kedunia politik ditangkap Polisi di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Sabtu (2/12) subuh saat jelang acara Aksi Bela Islam jilid III. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan kepala negara.

Ahmad Dhani baru diperbolehkan pulang setelah diperiksa selama kurang lebih 20 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Eko Patrio, sebagai teman sesama artis, ikut prihatin mendengar berita penangkapan Ahmad Dhani.

"Harapannya semoga kepolisian kooperatif. Mas Dhani tuh orangnya Indonesia banget, jadi nggak ada kepikiran untuk makar," bilang Eko Patrio di Balai Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/12).

Eko yakin, Ahmad Dhani tak punya maksud jahat. Apalagi niat untuk menggulingkan Presiden dengan cara inkonstitusional.

"Kalau ngomong sama saya aja jarang banget dia ngomong mau menggulingkan pemerintahan kayak gitu. Kegundahan sebagai anak muda, iya. Mas Dhani, saya, dan sebagainya, gundah dengan keadaan Indonesia sekarang," Eko Patrio, yang memiliki nama asli Eko Hendro Purnomo. S.Sos yang juga terjun di dunia politik dan kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jakarta ini menambahkan.

Eko Patrio berharap pihak kepolisian berlaku adil, baik kepada Ahmad Dhani maupun tersangka yang lain. "Saya melihat polisi harus pintar-pintar memilah, jangan dipukul rata," pungkasnya.(ari/ray/bintang/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penangkapan Aktivis
 
  Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
  Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
  Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
  Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
  Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2