Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Hakim
Ahli: KY Tidak Berwenang Ikut Menyeleksi Hakim
Tuesday 16 Jun 2015 13:41:32
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menghadirkan ahli dalam sidang pemeriksaan lanjutan uji materi Undang-Undang Peradilan Umum, Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Sebagai ahli, Mantan Hakim Konstitusi M. Laica Marzuki menegaskan posisi KY hanya berfungsi sebagai pengawas dan bukan memilih para hakim.

“Konstitusi tidak memberikan kewenangan konstitusional kepada KY untuk turut serta dalam menyeleksi Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Agama dan Hakim PTUN. KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Kewenangan yang dimiliki terbatas pada mengusulkan calon Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Terdapat batasan yang jelas antara mengawasi dan memilih.” tegas Laica, di hadapan Majelis Pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh IKAHI (15/6), di Ruang Sidang Pleno MK.

Pendapat serupa juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung I Gde Pantja Astawa. Menurutnya, KY hanya mengusulkan calon hakim dalam rangka keberadaan KY sebagai pengawas karena ada pendapat yang berkaitan dengan dengan fungsi pengawasan. Independensi peradilan merupakan hal yang mutlak dan harus melekat pada kebebasan hakim. Namun, independensi tetap dibatasi oleh sejumlah pertanggungjawaban yakni akuntabilitas peradilan, karena peradilan membutuhkan kontrol agar tidak menimbulkan penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan tirani kekuasaan. Sehingga dengan demikian, aspek imparsialitas, akuntabilitas, integritas dan transparansi aspek pengawasan merupakan empat rambu-rambu yang menjadi pelengkap dari diakuinya kebebasan dan independensi hakim

Sementara itu, sejumlah pihak meminta MK menolak permohonan IKAHI. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang diwakili Okta Heriawan berpendapat permohonan uji materi yang diajukan oleh IKAHI merupakan langkah mundur lembaga Mahkamah Agung untuk memperkecil peranan dan ruang lingkup Komisi Yudisial dalam menyeleksi para calon hakim. Menurutnya, KY telah dianggap sebagai anak kandung reformasi, sehingga sudah seharusnya diberikan kewenangan penuh dalam menyeleksi calon hakim yang nantinya akan menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan. Keterlibatan KY jelas merupakan amanah konstitusi yang tidak melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Proses seleksi calon hakim tidak dapat disebut sebagai intervensi kekuasaan kehakiman, karena hal tersebut secara tegas telah diatur dalam UUD 1945.(Julie/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2