Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Makar
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
2017-08-02 13:40:31
 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Andi Hamzah ahli yang dihadirkan pihak Pemohon di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait frasa "makar" untuk dua permohonan, yakni perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XV/2017, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8). Agenda sidang kedua perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Andi Hamzah mengatakan Indonesia salah dalam mengartikan aanslag sebagai makar. Kata aanslag yang berasal dari bahasa Belanda apabila diterjemahkan ke bahasa Inggris artinya striking atau penyerangan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Andi, terdapat konsepsi salah berpikir dengan langsung dimaknai sebagai makar. Padahal, di negara lain tidak ada kata makar untuk mengatur perlindungan pada keamanan negara.

"Di Inggris kejahatan pada kepala negara masuk jenis konspirasi. Sedangkan di Rusia termasuk permufakatan jahat. Saya berpendapat kata makar lebih cocok digantikan tindakan percobaan," tegas ahli yang dihadirkan Pemohon tersebut.

Menurut Andi, aanslag dimaknai sebagai makar membawa konsekuensi negatif yang lebih banyak. Misal, orang berbicara mau mengganti sistem negara dapat dikatakan makar. Jika tak diiringi dengan tindakan nyata, maka seharusnya tak boleh dipersoalkan. Sebab, hal tersebut masuk dalam hak kebebasan berpendapat. "Jangan justru pasal makar ini berpotensi menghambat kebebasan berpendapat," jelasnya.

Saat ini, kata Andi, banyak orang ditangkap dengan dalih kata makar. Misalnya, unjuk rasa ke DPR untuk kembali ke UUD1945 dianggap makar. Padahal tidak ada percobaan, tidak ada niat, serta tak ada permulaan pelaksanaan. "Publik hanya berkoar-koar, tetapi dapat dimaknai sebagai makar," imbuhnya.

Ahli lainnya, Eko Riyadi menjelaskan makna kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Kebebasan berpendapat (freedom of opinion), menurutnya, bersifat absolute dan non-dirigible rights. "Basisnya kalau di hukum internasional, itu ada di Pasal 4, kovenan internasional hak sipil dan politik. Dalam situasi emergency saja, kebebasan berpendapat tidak boleh dibatasi," jelasnya.

Adapun kebebasan berekspresi, imbuhnya, dapat dibatasi. Tetapi tidak serta merta bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Menurutnya, ada prosedur yang harus dipenuhi negara untuk melakukan pembatasan tersebut.

"Nah, penggunaan pasal makar untuk mereka yang berdiskusi tentang situasi ke-Indonesia-an misalnya, adalah tindakan yang tidak proporsional menurut saya. Kalau masyarakat mengkritik kekuasaan, maka harus diberi ruang," jelas Dosen FH Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Tidak Solutif

Sementara saksi Thaha Ahmad menyebut praktik yang tak tepat dalam penggunaan pasal makar di Papua. Menurutnya, pasal tersebut tidak membawa efek positif sama sekali untuk masyarakat di sana. "Sejak tahun 60-an, solusi Pemerintah kalau tidak operasi militer, ya penggunaan pasal makar. Ini membuat masyarakat semakin militan," kata dia.

Ia menyebut tindakan tersebut tidak solutif. Menurutnya, pasal makar terlalu keras dan menutup mata pada kebudayaan masyarakat Papua. Padahal tindak tanduk di Papua tidak tepat jika selalu dikaitkan dengan makar. Thaha menegaskan terdapat beragam ekspresi kebudayaan Papua yang mesti dipahami lebih dalam.

Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua. Mereka menguji Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP. Menurutnya, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi Pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.

Adapun perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Para Pemohon menguji Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP. Pemohon memandang tak ada kejelasan definisi kata aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari kata Bahasa arab, sementara aanslag lebih tepat diartikan sebagai serangan. Hal tersebut menurut Pemohon mengaburkan makna dasar dari kata aanslag.(ars/lul/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Makar
 
  Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
  Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
  Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
  Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
  5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2