Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Agus Menkeu Kembali Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Wednesday 10 Apr 2013 15:26:17
 

Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan (Menkeu) saat ditanyai para wartawan, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan (Menkeu) kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4). Ia diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang yakni eks Menpora, Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumag Tangga Menpora, Deddy Kusdinar. "Ya diperiksa untuk AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Rabu (10/4).

Sebelum memasuki gedung KPK, Agus Marto mengatakan, dirinya memenuhi panggilan KPK terkait kasus Hambalang. Iang juga mengaku akan diperiksa untuk dua tersangka yakni petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor dan Andi Mallarangeng.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kabag Pemberitaan KPK yang mengatakan bahwa Agus diperiksa sebagai saksi Andi dan Deddy. "Saya memberikan keterangan untuk tersangka menteri olahrag (Andi Mallarangeng), sakarang ada lagi yang baru yang PT Adhi Karya Itu (Teuku Bagus)," kata Agus.

Agus tiba digedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, ia mengenakan kemeja biru lengan panjang. Pemeriksaan Agus bukan lah pertama kalinya, sebelumnya ia juga pernah diperiksa KPK terkait kasus sama pada 9 Februari 2013 lalu. Selain Agus KPK juga berkali-kali memeriksa Ani Rahmawati, Wamenkeu. “Saya diundang untuk meberikan keteranagn tambahan, terkait Hambalang," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa system revisi pembangunan proyek senilai Rp2,5 triliun itu kemungkinan sudah terjadi revisi tingkat cabang. “Smua itu ada sistemnya, kalau ada revisi, ada prosdurnya dilevel cabang,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.selain Andi dan Teuku Bagus Muhammad Noor, anas Urbaningrum dan Deddy Kusdinar. Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Infomrasi KPK meneranhgkan bahwa Agus diperiksa sebagai saksi Andi dan Deddy Kusdinar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2