Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Agus Menkeu Kembali Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Wednesday 10 Apr 2013 15:26:17
 

Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan (Menkeu) saat ditanyai para wartawan, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan (Menkeu) kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4). Ia diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Agus diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang yakni eks Menpora, Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumag Tangga Menpora, Deddy Kusdinar. "Ya diperiksa untuk AM (Andi Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Rabu (10/4).

Sebelum memasuki gedung KPK, Agus Marto mengatakan, dirinya memenuhi panggilan KPK terkait kasus Hambalang. Iang juga mengaku akan diperiksa untuk dua tersangka yakni petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor dan Andi Mallarangeng.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kabag Pemberitaan KPK yang mengatakan bahwa Agus diperiksa sebagai saksi Andi dan Deddy. "Saya memberikan keterangan untuk tersangka menteri olahrag (Andi Mallarangeng), sakarang ada lagi yang baru yang PT Adhi Karya Itu (Teuku Bagus)," kata Agus.

Agus tiba digedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, ia mengenakan kemeja biru lengan panjang. Pemeriksaan Agus bukan lah pertama kalinya, sebelumnya ia juga pernah diperiksa KPK terkait kasus sama pada 9 Februari 2013 lalu. Selain Agus KPK juga berkali-kali memeriksa Ani Rahmawati, Wamenkeu. “Saya diundang untuk meberikan keteranagn tambahan, terkait Hambalang," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa system revisi pembangunan proyek senilai Rp2,5 triliun itu kemungkinan sudah terjadi revisi tingkat cabang. “Smua itu ada sistemnya, kalau ada revisi, ada prosdurnya dilevel cabang,” tegasnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.selain Andi dan Teuku Bagus Muhammad Noor, anas Urbaningrum dan Deddy Kusdinar. Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Infomrasi KPK meneranhgkan bahwa Agus diperiksa sebagai saksi Andi dan Deddy Kusdinar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2