Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Agus Hermanto: Pemberantasan Korupsi Kewenangan KPK
2018-03-17 16:50:08
 

Ilustrasi Huruf timbul lambang KPK ditas Gedung KPK.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyampaikan bahwa seluruh hak pemberantasan korupsi merupakan kewenangan penuh dari KPK. Apa yang disampaikan oleh KPK tentunya sudah berdasarkan dengan kode etik dan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak mungkin KPK akan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai.

"Semua yang disampaikan oleh KPK tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan saya yakin KPK akan berpegang teguh kepada setiap aturan yang ditetapkan," imbuh politisi Demokrat ini menanggapi rencana Pimpinan KPK akan menetapkan status tersangka kepada calon kepala daerah kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).

Pimpinan DPR Kordinator Industri dan Pembangunan ini mengaku mendukung dan menyerahkan semuanya kepada KPK, karena memang yang menangani semua kegiatan tersebut adalah KPK.

"Kami tentunya akan menyerahkan seluruhnya kepada KPK karena memang yang menangani semua kegiatan itu tentu KPK sehingga KPK berhak mengeluarkan semua hal yang menyangkut semua itu," tuturnya.

Lanjut Agus, calon kepala daerah yang sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK jangan dulu dilantik karena akan berseberangan dengan status hukumnya.

"Apabila sudah diproses dan sudah ditetapakan tersangka oleh KPK rasanya kurang pas bila seorang yang ditahan terus dilantik," kesan politisi dapil Jawa Tengah ini.

Diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.(tn/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2