JAKARTA (BeritaHUKUM.com) -- Pemerintah memastikan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tidak jadi dilaksanakan, menyusul ditundanya kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono di Jakarta, Rabu, (4/4).
" Terkait kompensasi kenaikan harga BBM, termasuk rencana bantuan BLSM tidak jadi dilaksanakan," kata politisi Golkar itu menegaskan.
Namun Agung memastikan anggaran yang sudah disediakan guna BLSM tidak akan sia-sia. Dana bantuan sebesar Rp. 30,5 triliun dialokasikan kepada sektor-sektor yang mengalami kekurangan dari segi keuangan dan infrastruktur. Utamanya untuk sektor - sektor cadangan resiko energi.
Agung juga menyebut sektor-sektor cadangan resiko energi dalam alokasi anggaran BLSM. "Pemerintah setiap bulannya harus menanggung subsidi Rp 5 triliun, jadi sudah bisa dipastikan akan terjadi kekurangan di sana sini terkait infrastruktur. Nah, uangnya akan dialihkan membangun kekurangan-kekurangan itu," lanjutnya.
Pasar Murah bagi Rakyat
Meski BLSM urung dilaksanakan, paket-paket BLSM tetap dipersiapkan jika nanti harga BBM dinaikkan. Paket dalam bentuk pasar murah akan digiatkan. Agung meminta sejumlah Kementrian terkait turut mendukung ini. Salah satunya di Kementrian BUMN yang juga memegang peran dalam membina pasar murah.
"BUMN sudah diminta untuk menggelar pasar murah melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kemarin sudah sekitar 60 unit di BUMN yang menggelar. Hari ini sudah 20 unit," papar Agung.
Terkait pendanaan pasar murah, digunakan melalui dana CSR BUMN dan bukan memakai dana APBN. Dengan adanya pasar murah, diharapkan membantu kebutuhan rakyat guna mengantisipasi beberapa kebutuhan sembako yang harganya semakin meningkat. (bhc/boy) |