JAKARTA,Berita HUKUM - Mahasiswa hingga hari masih turun kejalan melakukan domonstrasi. Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi dari kemarin hingga hari ini, Rabu (25/9).
Menurut ahli pidana Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Prof Dr Andi Hamzah dan Prof DR Muladi itu adalah dosennya saat S-2 di UNPAD dan S-3 di Jayabaya.
"Agar tidak terjadi demonstarasi dan ribut seperti saat ini, sebaiknya Presiden atau Pemerintah dan DPR mengundang untuk melakukan rapat dengar pendapat pengurus Peradi dan YLBHI. Karena dua lembaga ini yang sehari-harinya menangani kasus pidana baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun tingkat Herziening atau di tingkat Peninjauan Kembali," ujar Djonggi di Jakarta, Rabu (25/9).
Menurut pasangan advokat yang juga Doktor hukum pidana, Dr Ida Rumindang SH MH ini, sebaiknya para demonstran minta tolong ke Peradi. Karena anggotanya diisi para pakar hukum dan mantan pejabat penegak hukum.
"Di Peradi ada mantan Hakim Agung, mantan Menteri seperti Prof Dr Yusril Iza Mahendra dan petinggi di Kejaksaan, bahkan ada juga Jenderal Polisi yang nota namanya mereka sudah pensiun," ucap Djonggi.
Lebih lanjut advokat senior ini mengatakan bahwa sudah tidak jamannya lagi demo. "Ayo kita gugat ke MK, jika ada pasal-pasal yang sangat nerugikan," ungkap Djonggi seraya mengatakan tentunya berdasarkan Logika Hukum.
Karena yang menjalankan proses hukum tersebut kata Djonggi nantinya juga Polisi, Jaksa, Hakim dan yang membela adalah advokat. Hal itu sesuai system Peradilan Pidana Plus, tandasnya.
Pengesahan RUU Ditunda
Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sudah memastikan DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU KUHP, UU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal demi pasal yang terdapat dalam RUU KUHP. Kita juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/9) kemarin.(bh/ams) |