JAKARTA, Berita HUKUM - Dirut PT Bandar Baru Jaya (BBJ), Jakis Zakaria bersama Jeffrey Zakafia dan Gunawan bin Dana telah dilapor Pidana oleh Kuasa PT. Farika Steel Hartono Tanuwidjaja atas tuduhan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat Palsu ke Polda Banten.
Dalam laporan polisi dengan nomor: BL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 7 Agustus 2020 tersebut, menurut Hartono Tanuwidjaja dikarenakan para terlapor telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.
"Dalam laporan polisian bernomor TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020 itu, warkatnya, kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu, serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar," ujarnya kepada Beritahukum.com di Jakarta pada Rabu (23/9).
Menurut Hartono, kedua surat tersebut, dipergunakan oleh Gunawan dalam perkara Gugatan di PTUN Serang, yang seharusnya dipergunakan oleh PT BBJ. Namun dalam persidangan diucapkan oleh saksi Asmawi selaku Camat Bojonegara.
"Saksi mengaku dalam persidangan tidak permah merasa menandatangi surat tersebut antara Gunawan dan PT Bandar Bakau Jaya nomor registrasi 590/033/pemt tanggal 10 Agustus 2015," imbuhnya.
Ketiga terlapor ini, kata Hartono adalah Djakaria bersaudara dan Gunawan bin Dana, bersikeukeuh menggunakan surat yang diduga palsu tersebut, untuk mensomasi kliennya selaku Dirut PT Farika Steel, Kasim pada Juni 2020 lalu. Tujuannya untuk menghentikan kegiatan diatas lahan reklamasi milik klien kami. Atas kejadian tersebut PT Farika Steel mengalami kerugian berupa tertundanya penerbitan hak penggunaan lahan.
Putusan Pengadilan
Menurut Hartono, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, telah mengabulkan gugatan PT Farika Steel, terhadap Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan ha katas tanah garapan seluas 20.000 m2 tersebut.
Majelis hakim PTUN Serang, yang diketuai oleh Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik. Yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.(bh/ams) |