Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Advokat Hartono Tanuwidjaja Adakan Sayambara untuk Seorang DPO Dalton Tanonaka Senilai Rp 50 Juta
2020-09-08 01:46:24
 

Paspor Dalton Tanonaka (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca tertangkapnya mantan dirut Trans Jakarta, advokat senior Hartono Tanuwidjaja merasa kecewa, karena Kejaksaan belum jua bisa mengeksekusi terpidana tiga tahun penjara, Dalton Ichiro Tanonaka, yang telah dua tahun lebih menjadi Buronan atau DPO berdasarkan putusan kasasi No: 761/K/PID/2008 tertanggal 14 Oktober 2018 lalu.

Oleh karena itulah Hartono pun membuat sayambara dengan hadiah Rp.50 juta untuk kepala seorang Dalton. Karena Ia menduga jejak Dalton ini disengaja atau pura-pura dihilangkan.

"Bonus hadiah untuk satu kepala Dalton Tanonaka Rp. 50 juta + bonus hadiah Rp.5 juta bagi orang pertama yang mengirimkan foto penangkapan dan penahanannya kepada Hartono Tanuwidjaja," ujarnya kepada pewarta Beritahukan.com di kantornya, Jakarta, pada Senin (7/9).

Menurut Hartono, Dalton Tanonaka itu WN USA, punya paspor, Visa dan kitas terbatas ,serta punya Kartu POA, (Pengawasan Orang Asing), tapi kenapa jejaknya tidak terlacak juga. Padahal, buronan WNI yang kabur ke luar Negeri bisa dicari dan ditangkap, tapi kenapa WNA yang kabur di dalam negeri Indonesia sendiri, tidak bisa dicari dan ditangkap?

Ironisnya lagi, saat ini Kejaksaan telah memiliki alat sadap yang canggih dan punya program Tangkap Buronan (Tabur). Tetapi kenapa seorang Dalton belum jua bisa di eksekusi oleh Jaksa. Padahal menurut beberapa informasi, ada yang telah melihat Dalton masih berkeliaran dan beraktivitas di Indonesia.

Menurut Hartono Dalton menjadi Buronan atau DPO berdasarkan putusan kasasi No: 761/K/PID/2008 Tanggal 14 Oktober 2018. Karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap kliennya, yang berinisial HPR senilai USD 500 ribu atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Mirisnya, walaupun telah berganti pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung maupun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun Dalton belum juga dapat di eksekusi. Padahal nama Dalton Tanonaka sudah masuk dalam list target operasi tim Tabur Kejaksaan

Terkait hal itu, Hartono menduga ada praktik lancung dibalik belum tertangkapnya Dalton Ichiro Tanonaka. "Kami menduga ada praktik tidak terpuji dibalik semua ini. Sehingga klien kami sangat dirugikan akibat ulah Dalton," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2