JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat atau pengacara terkemuka di Indonesia, Todung Mulya Lubis mengomentarai soal kasus Susno Duadji. Todung meminta pada Kapolri agar menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab, katanya putusan MA terhadap Susno Duadji sudah tetap dan mengikat.
Untuk itu, Todung berharap pada pihak kepolisian tidak menghalang-halangi eksekusi pada Susno. "Kami meminta kepada Kapolri untuk betul-betul menghormati putusan MA. Saya bisa katakan itu obstruction of justice, penghalangan terhadap putusan MA yang sudah tetap dan mengikat," kata Todung saat menyambangi gedung KPK untuk mengadakan audiensi terkait rencananya membuat buku tentang korupsi politik, Kamis (25/4).
Karena itu, ia juga menilai bahwa langkah pihak kepolisian melindungi Susno Duadji merupakan tindakan yang tidak kooperatif terhadap kejaksaan. "Saya menyayangkan sikap kepolisian yang tidak mau bekerjasama dengan pihak kejaksaan," sesal dosen Universitas Indonesia ini.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan Susno yang menolak dieksekusi pihak kejaksaan sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum. Walau tidak ada kata penahan, menurutnya, putusan MA sudah menguatkan putusan sebelumnya. "Jadi secara hukum artinya sudah sah. Meski tidak ada kata penahanan, perintah MA," tambah pria kelahiran Tapanuli ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Susno karena terbukti melakukan korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arowan Lestari (SAL) dan mengutip dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2008.
Susno dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. Majelis menghukum Susno selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4 miliar subsider satu tahun penjara.
Saat menangani PT SAL, Susno terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat proses penyidikan kasus ini atas dasar keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal. Putusan ini dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.35/PID/TPK/2011/PT.DKI tanggal 9 November 2011.
Majelis banding hanya mengubah besar uang pengganti menjadi Rp4,2 miliar. Tak puas dengan putusan itu, Susno mengajukan kasasi. Penuntut umum juga menempuh upaya hukum yang sama. Namun, permohoan keduanya ditolak majelis hakim agung yang diketuai Leopold Luhut Hutagalung, serta beranggotakan Sri Murwahyuni dan Zaharuddin Utama tanggal 22 November 2012.(bhc/din) |