Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tuesday 02 Aug 2011 01:03:20
 

Istimewa
 
JAKARTA-Perancang busana ternama, Adjie Notonegoro dituntut 1,5 tahun penjara. Terdakwa Adjie dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melkaukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalih ia berutang untuk tambahan modal bisnis barang perhiasan tidak terbukti. Demikian tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino.

"Dari pemeriksaan persidangan, fakta menunjukan bahwa terdakwa Adjie Notonegoro bukan berutang, melainkan melakukan penipuan dan penggelapan,"ujar penuntut umum Sumino dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebutkan terdakwa Adjie pernah ditahan sebelumnya dalam kasus yang sama. Tuntutan satu tahun enam bulan adalah tuntutan yang wajar bagi paman artis Ivan Gunawan tersebut. "Pertimbangan sebelumnya pernah dihukum inilah yang membuat kami menuntutnya dengan hukuman tersebut,” jelas Sumino.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Sumino, terdakwa Adjie Notonegoro telah melunasi satu dari tiga hutang yang ia lakukan. Kendati sudah melunasi satu hutang, bukan berarti perkara Adjie Notonegoro selesai. "Nilai utangnya tinggal 250 juta. Adjie juga sudah melunasi utangnya 100 juta ke Dewi Agustina. Yang dilunasin baru satu orang bukan berarti laporannya dihapus," ungkap jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jkaarta menahan terdakwa Adjie Notonegoro, karena tidak mampu membayar hutang penyanyi dangdut Dewi Cinta. Sesaat sebelum diciduk, Adjie Notonegoro langsung melunasi hutangnya sejumlah 100 juta rupiah. Hal inilah yang membuat paman dari Ivan Gunawan itu ditahan.

Pada tahun sebelumnya, Adjie Notonegoro juga pernah tersangkut kasus utang-piutang. Adjie pun dihukum empat bulan penjara, karena divonis bersalah atas laporan dari sang korban Melvin Chandrianto Tjin yang mengalami kerugian sebesar Rp 860 juta.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2