JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Adik kandung dan ipar Malinda Dee, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo dan Ismail bin Janim meminta belas kasih majelis hakim, agar dihukum seringan-ringannya. Mereka menyatakan bahwa hanyalah korban, karena tidak tahu-menahu asal uang yang ditransfer mantan Senior Relationship Manager Citibank tersebut.
Hal ini mereka sampaikan sebagai terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan terpisah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/1). Pasangan suami istri ini, masing-masing menyampaikan pembelaan itu secara pribadi. Tim kuasa hukum mereka juga menyampaikan pledoi secara terpisah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati itu, terdakwa Visca Lovitasari meminta majelis mempertimbangan pembelaannya ini, karena sebagai orang awam tidak memahami seluk-beluk tindak pidana pencucian uang. Dirinya pun tidak pernah menduga pertolongan yang dimintai kakaknya sebagai tindak pidana.
Visca yang mengaku sejak SMP tinggal bersama Malinda itu, mengenal sang kakak sebagai sosok yang kaya raya serta memiliki pergaulan dengan kalangan atas dengan tingkat kesibukan sangat tinggi. Sebab itu, pengelolaan ekonomi keluarga Malinda kerap kali dipercayakan kepadanya. Ia sama sekali tak menduga malinda melakukan perbuatan melanggar hukum.
Terdakwa Visca juga meminta majelis hakim mempertimbangkan anak-anaknya nyang masih kecil. Dengan penahanannya sekarang ini, anaknya sudah kurang perhatian dan mengkhawatirkan perkembangan psikologis mereka. “Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan perkembangan anak-anak saya,” ujarnya lirih dengan mata berkaca-kaca.
Hal serupa juga disampaikan terdakwa Ismail bin Janim. Di hadapan ketua majelis hakim Kusno, ia menyatakan pula bahwa dirinya tidak mengetahui asal uang kakak iparnya. Dirinya juga tidak tahu akan dipidanakan, hanya karena membantu Malinda Dee tersebut. “Saya hanya membantu, tapi tidak tahu ikut dipidanakan. Saya merasa tidak etis untuk menanyakan asal-usul uang itu,” tuturnya.
Ismail bin Janim tak kuasa membendung air matanya saat membacakan pledoinya itu. Dirinya tidak bisa membayangkan harus hidup di dalam bui lebih lama dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil itu. Kekhawatiran membuncah, karena istrinya juga ikut menjadi pesakitan atas perbuatan Malinda Dee itu. "Bagaimana masa depan putra-putri kami yang masih berusia empat tahun dan dua tahun," kata Ismail dengan mata berkaca-kaca.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Visca Lovitasari bersama smail bin Janim dituntut penjara oleh penuntut umum. Terdakwa Visca dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subside tiga bulan kurungan. Sedangkan sang suami, terdakwa Ismail dituntut 5,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 350 juita subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Visca terbukti menerima aliran dana dari kakak kandungnya, Inong Malinda Dee dan suaminya Ismail sebanyak 35 kali transfer. Dengan Total aliran dana Rp 8 milyar sejak 2007 sampai 2010. Sementara terdakwa Ismail dinilai terbukti menampung uang dari Malinda hingga mencapai Rp 21,4 miliar sejak Januari-Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
Tindakannya kedua terdakwa ini, dianggap melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.(dbs/bie)
|