JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Selain suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap adik kandung dan adik ipar Malinda Dee yang merupakan pasangan suami isteri, yakni Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim. Visca dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan (34 bulan) penjara. Sedangkan Ismail dihukum tiga tahun delapan bulan (44 bulan) penjara.
Putusan hukuman terhadap pasangan suami-istri itu disampaikan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Sidang terdakwa Visca dipimpin majelis hakim Mien Trisnawati. Sedangkan persidangan terdakwa Ismail, diketuai majelis hakim Kusno. Atas putusan ini, baik Visca maupun Ismail menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, terdakwa Visca diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara terdakwa Ismail juga diharuskan membayar denda yang sama. Namun, bedanya Visca hanya dikenai dengan tahanan rumah. "Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki balita, maka tetap berada dalam tahanan rumah," ujar hakim ketua Mien Trisnawati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Visca terbukti menerima sejumlah uang dari Malinda. Visca tercatat menerima dan mentransferkan kembali dana milik nasabah Citigold Citibank hingga mencapai Rp 8 miliar dengan 35 kali transaksi pada 2007-2010 lalu. Visca terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.
Sementara majelis hakim yang diketuai Kusno menyatakan bahwa terdakwa Ismail terbukti menampung dan mentransfer uang dari hasil pembobolan Malinda terhadap dana nasabah Citigold Citibank hingga mencapai Rp 21,4 miliar sejak Januari-Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi. Pebuatan itu melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.
Baik kuasa hukum Visca dan Ismail menyatakan keberatan atas putusan itu. Majelis hakim dianggap tidak melihat fakta persidangan bahwa kliennya hanya korban dari perbuatan Malinda Dee. Sebelumnya, JPU menuntut Visca Lovitasari dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. sedangkan terdakwa Ismai bin Janim dituntut dengan hukuman penjara 5,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.(dbs/bie)
|