Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Adik Ipar Gayus Akui Tampung Dana Rp 12 Miliar
Monday 12 Sep 2011 20:06:15
 

Gayus Halomoan Tambunan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan ternyata pernah menitipkan uang sekitar Rp 12 miliar dalam rekening adik iparnya atas nama Selly Amalia. Ia membuka rekening tersebut untuk menampung setoran sekitar dan Rp3 40 juta, Rp 9,15 miliar dan Rp 2 miliar.

Hal ini terungkap dari kesaksian dua ipar Gayus, Seli Amalia dan Muhammad Raditya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/9). Keduanya memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus penyuapan dan pencucian uang Gayus Tambunan.

"Suami saya (Raditya) minta tolong ke Bang Gayus untuk membuka rekening di Bank Mega. Sebenarnya buka rekening ini untuk membantu target suami saya," kata Selly.

Selly tidak pernah mengetahui jumlah uang dari rekening atas namanya tersebut karena buku tabungan dan ATM disimpan Gayus. "Kalau ada transferan paling Bang Gayus SMS, 'Dek tolong transfer segini'," ujarnya menirukan ucapan Gayus.

Selly Amalia, adik ipar Gayus, pernah diminta untuk melakukan transfer sebesar Rp9 miliar lebih untuk dikirimkan ke rekening Suryadi Sudarsono, Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa (PKP). Menurutnya baru setelah uang tersebut dikirimkan, ia sempat diminta Gayus untuk menandatangani surat perjanjian pinjaman tersebut.

Sedangkan Muhammad Raditya, suami Seli Anggraeni, menjelaskan, dalam rekening atas nama istrinya untuk menyimpan uang Gayus itu, diterima dalam tiga kali transfer. "Tiga kali uang masuk ke rekening. Totalnya sekitar Rp 12 miliar," ujarnya.

Menurut dia, pada awal 2010, karena ingin membantu suami untuk memenuhi target sebagai marketing, agar tidak dipecat dari kantornya di Bank Mega. Ia pun bersedia untuk membuka rekening atas namanya untuk menyimpan uang milik Gayus.

Sedangkan Direktur Keuangan PT PKP Untung Haryono mengakui, menerima transferan dana sebesar Rp 9 miliar lebih dari Selly Amalia pada Oktober 2009 lalu. Mereka mengklaim, uang yang ditujukan untuk Dirut PT PKP Suryadi Suryadono itu untuk membayar pajak perusahaan. "Dari transaksi keuangan menurut dokumen, terjadi pada Desember," ujarnya.

Menurut Untung, awalnya dia tidak tahu soal uang masuk dari Selly, karena masih baru di jajaran direksi. Belakangan, ia baru tahu uang tersebut dipinjam Suryadi, untuk membayar pajak perusahaan. Karena saat itu jika menggunakan uang perusahaan masih kurang.

Hakim anggota Pangeran Napitupulu sempat menanyakan kenapa Selly menandatangani perjanjian pinjaman jika tak kenal dengan Suryadi. Apalagi, rekening itu atas namanya, kendati uang di dalamnya milik Gayus, yang tak lain kakak iparnya.

Selly sendiri mengaku tak pernah menanyakan soal maksud pinjaman itu ke Gayus. Selly sadar tak mungkin seorang direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang batubara, meminjam uang hampir Rp 10 miliar kepadanya, itupun usai disinggung hakim.

Untung menambahkan, saat itu perusahaannya menunggak pajak sekitar Rp 20 lebih. Saat kasus ini mencuat, perusahaan mengaku sudah membayar utang Gayus. Dalam pengembalian utang tersebut, perusahaan juga turut membayarkan bunga kepada Gayus.

Pinjam Uang Gayus

Sementara itu, saksi Pandapotan Rajagukguk mengaku mengenai dengan Gayus Halomoan, karena hobi mereka yang sama, yakni bemain billiar. Perkenalan ini belakangan, mempermudah dirinya mendapatkan pinjaman uang dari Gayus.

Dalam kesaksiannya, Pandapotan mengaku kontak pertama dengan Gayus saat ia membeli meja billiard darinya. Pandapotan tak menampik, Gayus juga memiliki hobi olahraga bola sodok ini. Kemudian, status Gayus sebagai pegawai pajak, dimanfaatkan Pandapotan tiap kesulitan finansial.

Sekali pinjam, nilainya bisa mencapai ratusan juta. Di sidang, Pandapotan mengaku lupa berapa total uang yang ia pinjam dari suami Milana Anggraeni itu.

Belakangan piutang Gayus ini dipertanyakan. Bukan saja jaksa, anggota majelis hakim juga penasaran. Karena Pandapotan meminjam uang Gayus hanya sepekan. Setelah itu ia mengembalikan kepada Gayus. Pandapota mengaku, saat itu cepat mengembalikan utang karena sudah dapat modal.

Pandapotan mengaku, uang yang pernah dipinjam dari Gayus langsung ke rumahnya adalah Rp 1 miliar lebih. "Saya pernah ambil uang dari rumahnya dollar Singapura, pecahan 10 ribu. Seingat saya 16 lembar, yakni Rp 1 miliar sekian puluh juta," kisahnya.

Pandapotan mengaku, di luar itu, ia juga sempat meminjam uang dari Gayus, setelah utang sebelumnya ia lunasi. Tiap kali uang yang dibayarnya, selalu masuk ke rekening istrinya. Jumlahnya ada sekitar Rp 600 juta, Rp 300 juta dan sebagainya.

Jaksa penuntut umum Kuntadi, usai persidangan mengatakan, semua uang Gayus yang mengalir itu pascapembukaan blokir oleh Mabes Polri. "Pascablokir dibuka, uang Gayus terus menyebar. Makanya rekeningnya habis. Belakangan ada kasus ini," ujar Kuntadi.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Gayus didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa perkara sekaligus. Yakni, penerimaan gratifikasi sebagai penyelenggara negara atas pengurusan pajak beberapa perusahaan, penyimpanan dan pencucian uang hingga menyuap petugas Rutan Mako Brimob. Atas perbuatan itu Gayus dijerat UU Antikorupsi dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2