Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
Adhyaksa Geram Dengan Pernyataan Andi Mallarangeng Terkait Proyek Hambalang
Monday 28 May 2012 19:12:54
 

Adhyaksa Dault (Foto: mediaindonesia.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault geram, akan pernyataan pengantinya, Andi Mallarangeng yang menyebut proyek Sport Center Hambalang merupakan gagasan darinya.

“Konvontir saya dengan Andi, menlanjutkan proyek yang mana?, mengenai Hambalang saya itu membangung sekolah olahraga untuk SMP dan SMA. Mengantikan sekolah olahraga di Raguna yang sudah tidak layak lagi,” ujar Adhyaksa saat wawancara dengan wartawan TVone, yang disiarkan pada sore hari, Senin (28/5).

Adhyaksa juga menyinggung pemasalahan pengadaan SEA Games di Palembang. Pasalnya dirinya tidak pernah merekomendasi pesta olahraga negara Asean itu, di adakan di Palembang. “Demi allah saya tidak pernah merekomendasi SEA Games di Palembang. Saya bersama jajaran merekomendasi SEA Games di tiga tempat, Jember, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tidak penah saya merekomendasikan SEA Games di Palembang,” tambahnya dengan nada berapi-api.

Untuk itu, Adhyaksa meminta kepada Andi untuk pair, dalam menyatakan statement ke media. Pasalnya selama menjabat sebagai Menpora, Adhyaksa tidak pernah mengajukan proyek bernilai triliunan.

Sebelumnya, wartawan TVone menanyakan bagaimana pendapat Adhyaksa mengenai pernyataan Mepora Andi Mallarangeng bahwa proyek Hamballang merupakan proyek dari pendahulunya. Dan dirinya hanya melanjutkan.

Sekedar informasi, saat Adhyaksa menjabat sebagai Menpora. Nilai proyek Hambalang adalah sebesar Rp 125 milliar untuk sekolah olahraga. Dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi sport center dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. (bhc/biz)





 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2