Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Adang Persilahkan KPK Proses Nunun Nurbaeti
Monday 12 Dec 2011 13:22:26
 

Adang Daradjatun memperlihatkan foto yang diklaimnya sebagai bukti bahwa Nunun Nurbaeti mengenal dekat Miranda Swaray Goeltom (Foto: Vivanew.com)
 
*Tunjukan bukti bahwa Nunun kenal dekat dengan Miranda Goeltom

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Suami tersangka Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses sang istri terkai kasus dugaan suap terhadap sejumlah politisi Senayan. Dirinya berjanji takkan menghalanginya, asal sesuai posedur hukum yang berlaku.

Sikap pasrah Adang Daradjatun ini disampaikannya kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Senin (12/12). Menurut dia, kewajiban KPK untuk menyidik kasus dugaan korupsi terkait penyuapan pemilihan posisi deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Adang menegaskan bahwa KPK telah menjalani proses secara baik. Ia pun mengapresiasi atas keberhasilan KPK dalam penangkapan Nunun. "Kalau memang dihukum akibat bersalah, tidak apa-apa. Ini proses penegakan hukum. KPK telah benar dalam proses penangkapan dan penerimaan di Bandara hingga Rutan Pondok Bambu, tidak ada kesalahan sedikit pun," jelasnya.

Bahkan, Adang mengakui bahwa Nunun Nurbaetie dan Miranda S Goeltom saling mengenal. Ia menunjukkan tiga foto kepada para wartawan. Salah satu foto yang ditunjukkan, dirinya terlihat memakai kemeja lengan panjang merah dan di tengah terlihat Nunun mengenakan pakaian kuning dan di sebelahnya lagi ada Miranda yang memakai kebaya biru.

Menurut dia, foto tersebut diambil di sebuah acara sunatan. Namun, dirinya menyatakan sudah lupa dimana dan kapan gambar itu diabadkan. "Itu foto acara hajatan sunatan. Dengan gambar ini saya hanya ingin tegaskan bahwa Ibu Nunun dan Miranda Goeltom memang saling kenal dan saling tahu. Jadi, tidak benar Ibu Miranda tidak kenal dengan istri saya,” jelas Adang.

Seperti diberitakan sebelumnya, buron sekaligus etrsangka dugana korupsi Nunun Nurbaetie ttelah ditangkap kepolisian Thailand di sebuh rumah sewaan di kota Bangkok. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/12) lalu. Namun, baru diserahkan kepada KPK pada Sabtu (10/12) di Bandara Svarnabhumi, Bangkok, Thailand.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Nunun langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi di Gedung KPK, Jakarta. Selanjutnya, ia diperiksa dan langsung dikirimkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu sebagai tahanan titipan KPK. Penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan serta mencegah yang bersangkutan kembali melarikan diri.

Nunun menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Februari 2011 lalu. Nunun disangka menyuap untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur BI. Ia diduga memberikan cek pelawat sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 miliar ke seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

KPK dalam kasus ini, telah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah dan menjalani masa pidana. Pengejaran Nunun dilakukan sejak awal tahun lalu. Dia diduga bersembunyi di sejumlah negara anggota ASEAN. Keluarga Nunun menolak jika dikatakan Nunun melarikan diri. Kata mereka, Nunun sedang berobat akibat erserang stroke dan kesulitan mengingat masa lalu.

Namun, dalam foto-foto yang diperoleh sebuah media nasional, Nunun terlihat sedang berada di pusat perbelanjaan di Singapura dalam kondisi sehat. Bahkan, ia mengobrol akrab dengan seorang perempuan yang bersamanya itu. Tapi dikabarkan bahwa Nunun juga sempat jalan-jalan ke Kamboja. Kemudian, dia memilih bersembunyi di Thailand hingga akhirnya ditangkap otoritas setempat.(inc/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2