Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Adang Desak Status Tersangka Bagi Miranda Goeltom
Monday 12 Dec 2011 14:30:59
 

Miranda Swaray Goletom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta juga memeriksa Miranda Swaray Goeltom. Hal ini penting untuk menelusuri dugaan keterlibatan mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus suap cek pelawat yang bernilai hingga 24 miliar tersebut.

Desakan ini disampaikan suami tersangka Nunun Nurbaeti, Adang Dradjatun dalam jumpa pers di kediamannya di Jakarta, Senin (12/12). Apalagi, selama ini pemberitaan lebih memojokan Nunun ketimbang Miranda. .

"Saya hanya minta keadilan dan kesetaraan. Kenapa yang menjadi tersangka hanya Nunun? Sedangkan, MG (Miranda Gultom) melenggang bebas. Saya meminta keadilan dan KPK segera memeriksa dugaan keterkaitannya dalam kasus istri saya itu," jelas mantan Wakapolri tersebut.

Adang mengakui bahwa dirinya telah bertemu dengan empat penyidik KPK [ada 30 Desember 2010 lalu. Pada kesempatan itu, para penyidik yang berinisial RS, N, R dan I mengindikasikan Miranda akan dijadikan tersangka terkait kasus cek pelawat. Pertemuan itu pun sempat direkamnya. "Sampai sekaranghal itu belum juga dilaksanakan KPK,” tegasnya.

Adang pun memperdengarkan rekaman tersebut di depan para wartawan. Dalam rekaman suara kemudian yang diputar sekitar lima menit, terdengar bahwa penyidik KPK berinisial RS memang menduga Miranda di balik kasus suap itu. Terekam pula ada dugaan motif lain di balik pemberian suap itu. Tapi ini pun belum bisa diungkap KPK.

Setelah memperdengarkan rekaman tersebut, Adang mengaku siap rekaman itu jika diminta KPK. Adang pun kembali menegaskan bahwa KPK harus adil dalam pengusutan kasus ini. "Seolah-olah, Nunun adalah pihak yang paling bersalah. Padahal, ada pihak lain yang berperan lebih besar. Terlebih, KPK sendiri sudah mengasumsikan motivator dalam kasus cek pelawat tersebut," imbuhnya.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi ini juga sempat membandingkan status hukum istrinya dengan Arie Malangjudo yang dianggapnya sebagai kurir. KPK seharusnya juga menetapkannya sebagai tersangka. "Seharusnya sama-sama dijadikan tersangka. Kan sama-sama kurir. Saya tunggu hasil pengembangan KPK nanti,” tegas Adang.

Arie hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Begitu pula dengan Miranda Goeltom. Padahal, dalam persidangan kasus tersebut, sejumlah saksi serta terdakwa mengungkapkan dugaan keterlibatan Miranda dalam kasus suap senilai Rp 24 miliar untuk suksesnya terpilihan sebagai pejabat BI tersebut.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2