JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam kasus korupsi sebesar Rp1,4 triliun dan 100 juta dolar AS.
Terkait hal ini Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung, Albertinus P Napitupulu mengatakan, bahwa untuk kasus sebelum tahun 1999 yang belum berhasil dieksekui Rp 479, 836 miliar dan 98 juta dolar AS. Dimana untuk perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebanyak 5 perkara, dan uang pengganti Rp19,686 juta. Kejari Jakarta Barat ada 3 perkara dengan nilai tunggakan Rp.85,693 miliar, dan Kejari Jakarta Selatan ada 1 perkara sebesar Rp 369,446 miliar.
"Kejari Jakarta Utara sebesar Rp.5,010 miliar. Untuk Kejari Jakarta Timur tidak ada tunggakan," ungkap Albert di Kejati DKI, Rabu (23/10).
Adapun untuk kasus sesudah tahun 1999, Albert mengatakan ada tunggakan sebesar Rp.920,962 miliar dan 2,682 juta dolar AS. Dimana untuk di Kejari Jakarta Pusat sebanyak 9 perkara Rp159,629 juta dan 169 ribu dolar AS, Kejari Jakarta Barat sebanyak 15 perkara Rp.22,244 miliar dan 910 ribu dolar AS. Kejari Jakarta Selatan sebanyak 14 perkara Rp.643,660 miliar dan 1,602 juta dollar AS.
Kejari Jakarta Timur Rp.88,952 miliar. Kejari Jakarta Utara sebanyak 8 perkara Rp.6,474 miliar.
Lanjutnya lagi bahwa untuk buronan ada 4 orang, yakni Sumita Tobing, Samadikun Hartono, Sudjiono Timan dan Djoko Tjandra. Sumita divonis 1,6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp1,73 miliar.
"Sedangkan buronan Sudjiono Timan divonis membayar uang penggati Rp 369,446 miliar dan 98 juta dollar AS," pungkas Albert.(bhc/mdb) |