JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk membantu menyelamatkan aset-aset BUMN, seperti jalan tol. Pasalnya, ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin merebut aset BUMN.
"Ada pihak-pihak tertentu yang akan mengambil jalan tol, tapi saya akan memproteksi Jasa Marga sekuat tenaga," kata Dahlan Iskan kepada wartawan di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/12).
Menurut dia, asset yang dimaksudkannya adalah jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Pondok Pinang-Taman Mini sejauh 14 kilometer (km) yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ada beberapa oknum tertentu yang kelihatannya akan menggunakan kesempatan untuk mengambil jalan tol itu.
Alasan dirinya meminta bantuan jaksa agung, lanjut dia, karena pejabat penegak hukum itu dianggapnya paling bisa menolong dalam menyelamatkan asset milik negara ini. Jika jaksa agung tidak bisa menolong, maka oknum-oknum ini akan bisa disebut "merampok" barang negara untuk ketiga kali untuk objek yang sama.
Oknum tersebut, jelas dia, pertama kali sudah merampok sebuah jalan tol dengan mekanisme meminjam kredit senilai Rp 2,5 triliun kepada PT BNI (Persero) Tbk sebelum krisis moneter. Dana itu digunakan untuk bangun jalan tol ini, tetapi setelah diaudit ternyata yang dipergunakan untuk bangun tol hanya Rp 1 triliun lebih, selebihnya tidak tahu ke mana.
“Akhirnya pihak itu tidak mampu bayar kredit dan jadi kredit macet. Lalu terpaksa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih, sehingga di situ negara sudah dirugikan besar sekali," papar Dahlan.
Pada perampokan kedua, ungkap dia, terjadi dalam pembangunan Jalan Tol JORR Harbour Road (Tanjung Priok-Pluit). Di mana dalam pembangunan jalan tol tersebut bekerja sama dengan PT Hutama Karya (Persero) dengan mekanisme penerbitan surat berharga atau commercial paper (CP) senilai Rp1,2 triliun.
Dahlan menambahkan, setelah CP itu cair, sebagian uangnya diduga jatuh ke pihak-pihak tertentu tersebut, sehingga akhirnya BUMN konstruksi itu yang harus menanggungnya. Namun, sesuai UU dan kontrak yang berlaku, ketika pihak-pihak tersebut tidak mampu membayar harus diambil alih dan diserahkan kepada BPPN. "CP itu dikeluarkan secara bertahap 1994-1998, sama dengan pengajuan kredit ke BNI," tuturnya.
Saat ini, Dahlan menambahkan, pihak-pihak tertentu itu ingin mengambil lagi ruas jalan tol itu. Padahal, Jasa Marga sudah mengeluarkan uang Rp500 miliar untuk melunasi utang-utang mereka, sehingga sejak 1998 sudah dimiliki BUMN itu. Selain itu, Jasa Marga sudah mengeluarkan uang triliunan rupiah untuk menyambung jalan tol itu.
"Sekarang mereka mau berusaha untuk mengambil jalan tol itu lagi. Saya akan menghadap jaksa agung. Saya juga instruksikan kepada direksi Jasa Marga untuk tidak memenuhi panggilan dari pihak mana pun, karena ini menyangkut aset BUMN yang didalamnya ada aset negara," tandas Dahlan.(dbs/ind)
|