Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Skandal 1MBD
Ada Media Malaysia Kurang Baik Pemberitaan Kapal Yacht Equanimity Buruan FBI yang Ditangkap Polri
2018-03-07 15:39:02
 

Tampak kapal super yacht mewah bernama Equanimity saat ditangkap di perairan Bali.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Bareskrim Polri mengamankan sekaligus menggeledah sebuah kapal super yacht mewah bernama Equanimity di perairan Bali, pada 28 Februari 2018 lalu. Ada pemberitaan kurang baik mengenai kapal mewah buruan FBI di media Malaysia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto membantah pemberitaan salah satu media massa di Malaysia yang dianggap menyudutkan Polri mengenai uang 1 milar ringgit.

"Media berbasis online itu justru melakukan framing pemberitaan, menjadi, 'Penyiasat Indonesia menjumpai 1 Billion Ringgit Tersimpan Rapi di Kapal Jo Lo. Siap Berbalut Kertas Hadiah. Untuk siapa ya, Pak?'," ujar Ari mengutip pemberitaan yang ia maksud melalui keterangan pers, Rabu (7/3).

Menurut Ari, kredibilitas media itu perlu dipertanyakan. Pasalnya, berita itu hanya bersumber pada screenshot status salah satu akun di Facebook yang tidak menampilkan identitas akun.

"Bahkan tidak ada nama di status itu," katanya.

Bila dibandingkan pola pemberitaan tersebut dengan pola pamberitaan di Indonesia. Menurut Ari, media di Indonesia lebih bertanggung jawab.

"Media di Indonesia meletakkan, minimal itu link (akun media sosial) saat membuat berita dari unggahan di media sosial," paparnya.

Ari menegaskan jajarannya sudah bekerja sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan terkait penggeledahan kapal senilai Rp 3,5 triliun itu.

Bahkan, proses penggeledahan kapal itu terdokumentasikan seluruhnya dan mendapat pendampingan dari anak buah kapal serta penasehat hukum perusahaan pemilik kapal.

Selama penggeledahan berlangsung, para penyidik pun tidak menemukan barang apa pun selain dokumen-dokumen dan fisik kapal. Tidak ada uang seperti yang dituduhkan media asal Malaysia tersebut.(rls/bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2