Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus TK JIS
Ada Korban Lain Lagi dari TK JIS yang Melapor ke KPAI
Wednesday 23 Apr 2014 23:01:10
 

Sekolah JIS melarang wartawan mengambil gambar, Satpam marah-marah melihat wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi cabul terhadap murid TK JIS ternyata tidak hanya di alami korban AK saja, hari ini, Rabu (23/4) satu warga korban lainnya mengadukan seorang korban siswa TK Jakarta International School (JIS) lainnya, yang juga mengaku menjadi korban perbuatan asusila sodomi. Didampingi kedua orang tuanya, siswa itu melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen KPAI) Erlinda, yang membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya hari ini menerima laporan dari salah seorang korban kejahatan sodomi. Pelaku diduga lebih dari satu orang, korban ini merupakan teman satu kelas dengan korban AK.

"Iya ada korban baru, teman satu kelas AK dan korban ini di cabuli di dalam kelas, saat jam istirahat dan sedang digali kesaksian lainya, kita meminta foto-foto petugas cleaning service lainya," ujar Erlinda, di kantor KPAI Jl. Teuku Umar No 10-12 Menteng, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Erlinda korban berjenis kelamin laki-laki. "peristiwa itu terjadi awal atau pertengahan akhir Januari lalu," jelasnya.

Erlinda juga mengatakan, ibunda korban merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Jerman dan ayahnya orang Spanyol. Kondisi korban saat ini ketakutan, sehingga belum berani melaporkannya ke pihak Kepolisian, dan pada pertengahan yakin di bulan Juli nanti keluarga korban rencananya akan pindah ke luar negeri, dan kami akan dorong kasus ini agar dapat segera tuntas dengan segera.

"korban di cabuli berkali- kali dan kami akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Langkah konkretnya yaitu perlindungan hukum, psikologi maupun sosial, serta memberikan terapi-terapi agar korban dapat lupa dengan kejadian yang menimpanya'" ujar Erlinda.

Kami meminta kepada pihak JIS untuk lebih kooperatif dan tidak menutupi kasus ini. Sementara itu dari pantauan pewarta hari ini di lokasi, TK JIS atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (Pre School Early Childhood 1 and 2) yang berada di naungan Yayasan "Jakarta International School" (JIS)., setelah ditutup secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dengan surat No.24/MPK.B/2014 yang berlaku terhitung mulai hari, Selasa (22/4) kemarin, tampak suasana JIS pada sore hari tadi masih sangat tegang, setiap pengunjung yang tidak dikenal langsung didatangi oleh petugas security JIS dengan galak, dan menayakan apa maksud dan tujuan berada didepan sekolah JIS. Sekolah JIS yang terkenal dan tampak nyaman dari luar, namun didalam ternyata menyimpan monster terhadap anak- anak.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus TK JIS
 
  Tim Carr Mengakui Tidak Mengantongi Izin PAUD
  Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
  FITRA Minta Dirjen Pajak Periksa JIS
  Polisi Langsung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus TK JIS
  Jika Diperlukan Cabut Ijin Lembaga JIS
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2