JAKARTA, Berita HUKUM - Juru bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, menilai, di era pemerintahan Joko Widodo, hukum tak lagi menjadi panglima. Menurutnya, saat sekarang, hukum justru menjadi alat kekuasaan untuk memenjarakan rakyat.
"Kenapa sekarang isu ketidakadilan muncul? Penyebabnya ternyata hukum sekarang tidak lagi dipergunakan untuk mengatur supaya baik. Tapi rezim ini menggunakan hukum untuk memenjarakan rakyat, dimanfaatkan untuk mengunci mulut-mulut orang yang kritis kepada kekuasaan," kata Ferdinand dalam acara Pojok Jubir 'Ke Manakah Keadilan Hukum di Negeri Ini?' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Hukum harusnya menjadi panglima di negeri ini. Tanpa hukum, ketertiban dan keadilan mustahil tercipta. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus bisa menjunjung tinggi hukum dalam menjalankan kekuasaannya.
Dikatakannya, hukum tak hanya digunakan untuk memenjarakan sosok yang kritis terhadap kekuasaan, tapi rezim ini juga menjadikan hukum sebagai alat untuk melindungi kawan.
"Kita lihat ada ketum parpol yang sudah dapat gelar tersangka atas tuduhan mengancam. Kasus itu bergulir dan kemudian lenyap setelah yang bersangkutan mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi. Inilah yang kita duga bagian dari obstruction of justice," imbuh Ferdinand.
Diketahui, pada 23 Juni 2017 lalu, polisi menetapkan Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Bos MNC Grup itu jadi tersangka atas kasus ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Hary Tanoe juga sempat terbelit kasus mobile 8 di Kejaksaan. Dalam kasus itu, Hary sudah sempat dipanggil sebagai saksi beberapa kali.
Dalam rapat di Komisi III DPR 23 Januari 2019 lalu, Jaksa Agung Prasetyo pernah ditanya tentang perkembangan kasus itu. Prasetyo menegaskan, kasus itu tetap lanjut meskipun butuh pendalaman.
"Mengenai kasus Hary Tanoe berkaitan dengan Mobile 8, ini masih dalam proses penanganan dan memang di sini memerlukan satu pendalaman dan tidak mudah karena harus melibatkan banyak pihak," kata Prasetyo.
"Kasus ini tetap jalan, kita tidak pernah hentikan kasus ini. Hanya penanganan perlu waktu karena yang kita hadapi adalah hal berkaitan dengan perhitungan dan sebagainya, berkaitan dengan kerugian negara dan kita selalu berkoordinasi dengan pihak pajak tentang besaran dan kepastian jumlah pajak yang dituduhkan pengusaha ini," jelas Prasetyo.
Sementara, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko, menuturkan hal serupa. Menurut Hendarsam, rezim Jokowi gagal menghadirkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat. Buntutnya, muncul banyak kasus persekusi terhadap masyarakat atau tokoh yang kritis terhadap penguasa.
"Kami mencatat, selama empat tahun Jokowi memerintah, ada lebih dari 70 kasus persekusi terjadi. Saat kita laporkan kasus itu, sampai saat ini tidak ada yang naik ke pengadilan," kata Hendarsam.(dbs/idr/ega/detik/rnd/merdeka/bh/sya) |