Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Ada Keganjilan di Balik Penjualan Avtur
Saturday 26 Sep 2015 16:06:31
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada dua keganjilan di balik penjualan avtur oleh PT. Pertamina selama ini. Harga yang mahal di dalam negeri dan harga penjualan yang murah di luar negeri menjadi pertanyaan krusial. Padahal, saat yang sama harga avtur internasional sedang turun.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Selasa (22/9) lalu. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI dengan otoritas pengelola bandara beberapa waktu lalu, terungkap, harga avtur di dalam negeri mencapai 22-47 persen daripada di luar negeri. Makin ke timur Indonesia harga avtur makin mahal. Di Singapura, Pertamina menjual lebih murah daripada harga nasional.

“Dua keganjilan itu menguatkan dugaan bahwa Pertamnina sedang melakukan monopoli avtur. Akibatnya, airlines domestik teriak karena hal itu telah memberatkan mereka. Apalagi, avtur menjadi komponen biaya paling besar, yaitu hampir setengah dari total biaya operasional. Alasan Pertamina menjual lebih mahal, karena harus melakukan subsidi silang, tidak bisa diterima akal sehat,” ujar Heri.

Dijelaskan Heri, selama ini Pertamina tidak pernah dipungut biaya sewa ketika mensuplai avtur ke bandara kecil. Bahkan, tidak ada PNBP yang pungut untuk Pertamina. Selain itu, disparitas harga di wilayah barat dan timur sangat tinggi. Di Cengkareng, misalnya, 22 persen. Sementara di Luwuk mencapai 47 persen. Sementara Singapura yang wilayahnya lebih jauh justru mendapat harga lebih murah. Inilah ketidaklogisan penjualan avtur oleh Pertamina.

“Sebagai BUMN seharusnya Pertamina sadar bahwa tugasnya tidak hanya mencari untung sebesar-besarnya, tapi juga harus menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sebagai agen pembangunan nasional, wajib mewujudkan pemerataan pembangunan yang adil,” harap Anggota F-Gerindra ini. KPPU, lanjut Heri, harus menyelidiki kasus ini agar terkuak apakah ada praktik monopoli yang dilakukan Pertamina.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2